51 Desa Dapatkan Penghargaan Wajib Pajak Terbaik

Blora,MN Cakrawala— Pemerintah Kabupaten Blora memberikan penghargaan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 yang di laksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Selasa (30/05/2023)

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Blora memberikannya Penghargaan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak PBB P2 tahun 2023.

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Arief Rohman Adapun penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada 51 desa wajib pajak lunas tahun 2023.

Bupati blora Arief Rohman mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah baik dari tingkat desa/Kelurahan dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mem­bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat blora dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten blora. disiplin dalam membayar PBB. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua masyarakat sadar dan peduli terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten blora,” Katanya.

“Dengan ini saya berharap Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bppkad) blora dapat lebih mengoptimalkan lagi capaiannya. Dan saya mohon di tahun berikutnya tidak ada lagi tunggakan pajak,” Tambah bupati.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten blora Slamet pamudji mengatakan bahwa tujuan dari pemberian penghargaan yaitu untuk menjaga spirit dan kepatuhan wajib pajak sehingga aktif berperan dalam pembangunan kabupaten blora. Menjadikan wajib pajak terbaik sebagai panutan bagi masyarakat agar lebih sadar pajak, dan memberikan informasi yang transparan tentang perkembangan pendapatan daerah dari sektor pajak serta mengoptimalkan penerimaan PAD sektor pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.

Untuk data desa lunas maret 2022 sebanyak 82 desa dengan total penghargaan Rp. 297 juta dan untuk tahun 2023 sebanyak 51 desa dengan total penghargaan Rp.243 juta.

Kepala BPKAD menjelaskan pemberian penghargaan ini sesuai perhub nomor 58 tahun 2022 tentang pemberian penghargaan kepada desa yang lunas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. (Fera)