Surabaya,Cakrawala– Rupanya proyek pekerjaan konstruksi di Kelurahan Kutisari, Kecamatan Jambangan Surabaya tahun anggaran 2024 lalu bermasalah. Pasalnya, paket pekerjaan konstruksi Dana Kelurahan (Dakel) terindikasi dikorupsi.
Dugaan Korupsi tersebut terjadi pada saat progres pekerjaan 100% dan serah terima pekerjaan. Sebab, pada saat penghitungan pekerjaan pihak kelurahan, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana diduga melakukan persekongkolan jahat.
”Sudah jelas siapa pejabatnya, konsultannya dan rekanannya yang hadir pada saat penghitungan dilapangan. Harusnya volume pekerjaan sesuai dengan rab dan gambar. Jika tidak sesuai dengan yang diminta rabnya, pembayaran akan dikurangi, sesuai yang dikerjakan,” tutur kontraktor asal Surabaya ini.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut PPK (pejabat pembuat komitmen) telah membiarkan penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan.
Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan cek fisik pada data NPWPD per 07 Februari 2025 menyebutkan, paket pekerjaan pembangunan jalan paving lebar 3 m dan saluran u-ditch 40/60 di Jalan Kutisari Selatan RW 03 senilai pagu Rp 768.342.530. Namun, kemudian ada perubahan nilai addendum menjadi Rp722.586.705,00.
Proyek yang bersumber dari dana APBD ini dikerjakan oleh CV. LRT, dengan konsultan pengawas dari CV. MSE.
Temuan BPK atas ketidaksesuaian ini meliputi beberapa item matrial. Diantaranya, pemasangan paving stone abu-abu empat persegi panjang K300 m2, paving abu-abu persegi panjang motif, pemasangan cover 40/60 (Gandar 5 ton) dan pemasangan u-ditch 40/60 120 Fc 30 Mpa tidak sesuai atau berkurang dari rab perencanaan.
Pada akhirnya, praktik kolusi ini telah memunculkan dugaan kuat bahwa PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana telah memanipulasi data agar dana proyek tersebut bisa dinikmati bersama.
Dalam LHP-nya, BPK memang merekomendasikan agar kelebihan uang pembayaran dikembalikan ke negara. Namun hal itu tidak menyurutkan hukum.
Ya, hukum tetap berlanjut meskipun uang korupsi dikembalikan. Pengembalian uang tidak menghapus pidana, sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, PPK harus bertanggung jawab. Pasalnya, tugas utama PPK adalah merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan proses pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah.
Diantaranya, meliputi penetapan HPS (harga perkiraan sendiri), menyusun rancangan kontrak, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak yang sudah disepakati, melaporkan kemajuan dan penyerapan anggaran kepada atasan (PA/KPA) dan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada penyedia.
Dikonfirmasi media ini via surat, Lurah Kutisari, Galuh memberikan tanggapan, bahwa paket pekerjaan Dakel di Jalan Kutisari telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (11/11/2025).
Sayangnya, dalam surat yang dikirim dari pihak Kelurahan Kutisari ke kantor redaksi media online suara-publik.com tidak disertai bukti nota pengembalian uang pada negara.
Selain itu, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan media ini melalui surat, Lurah Kutisari tidak menjawabnya. bersambung.(Nank’s)













