MNCakrawala -Ogan ilir -Sumsel-Untuk mengantisipasi dan juga menertibkan terhadap Bidan Praktik Mandiri(BPM), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tambang Rambang Kabupaten Ogan Ilir,melakukan sidak ke sejumlah BPM untuk mendata kembali Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang ada di wilayah Kecamatan Rambang Kuang,Kabupaten Ogan Ilir. Senin (10/02/2025)
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang belum mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB),ataupun ruang praktek yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Hari ini kita bersama staf Puskesmas, mendatangi kediaman bidan “Y”yang berada di dusun V Desa Tambang Rambang,Kecamataan Rambang Kuang, untuk monitoring kegiatan rutin terhadap jejaring BPM, mulai dari SIPB,ruang praktek,dan juga fasiltas lainya,karena kami mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang bidan tersebut” Jelas Lince Sripurwani,. SKM, M.si
Selanjutnya dari dari hasil sidak hari ini, kita mendapatkan kalau bidan “Y” ini, tidak bisa menunjukan SIPB,STRnya,di tambah lagi asiltasnya juga belum memenuhi standar kesehatan,ruang praktek yang terlalu kecil dan tidak ada pentilasi udara.
“Demi ketertiban Bidan Praktek Mandiri(BPM) kami melakukan sidak serta melakukan pendataan kembali terhadap keberadaan Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang ada di wilayah Kecamatan Rambang Kuang,dan temuan hari ini kami perintahkan kepada bidan ” Y” untuk menutup dulu prateknya,sampai semua persyaratan harus di penuhi,agar tidak menyalahi prosedur kesehatan”ungkap kepala Puskesmas Tambang Rambang Lince Sripurwani SKM.M.si
Ia menambahkan, pendataan kembali Bidan Praktek Mandiri (BPM) ini adalah bagian dari pengawasan dan pembinaan Puskesmas Tambang Rambang terhadap tenaga kesehatan (nakes) agar tertib administrasi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu cara agar BPM yang berada di wilayah kerja Puskesmas Tambang Rambang tertib administrasi dan terus mengembangkan serta membina jejaring BPM” Jelasnya.
Menurutnya, banyak aspek yang dilihat oleh Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan di faskes tersebut. Seperti melihat Rencana Tindak Lanjut (RTL) Supervisi Fasilitatif (SUFAS) sebelumnya apakah sudah ditindaklanjuti untuk cek kembali merupakan bentuk komitmen yang harus dijalankan.
“Kita akan data dan periksa kembali baik dari kelengkapan SIPB maupun kelengkapan fasilitas lainnya sebagai penunjang sarana pelayanan kesehatan,” Tuturnya.
“Dan kepada masyarakat Rambang Kuang khusus,karena Kecamatan kita ini jauh jauh tempatnya,silahkan untuk melapor kepada Puskesmas Tambang Rambang, jika ada temuan Bidan atau pun Perawat yang buka praktek,tapi tidak mempunyai izin SIPB Ataupun SIPP.kita akan tindak tegas dengan cara di tutup praktek nya”Pungkasnya.
(NAJAMUDIN)