Example 500x500

Bikin Geram Akun Facebook Atas Nama Bowo Umang Menghina Jurnalis Mengatakan Anjing,Tindak Tegas

Ogan Ilir, MNCakrawala-Bikin Geram akun facebook atas nama Bowo Umang menghina dan menjatuhkan jurnalis dalam gambar ia menulis Jurnalis Anjing.Senin,(17/02/2025)

“Awak Media Time investigasi mencari tau siapa yang mempunyai aku facbook yang menghina jurnalis mengatakan anjing,
tidak sia- sia dalam investigasi ternyata yang diduga “Ariandoni bin Pihar” yang mempunyai akun Facebook atas Nama Bowo Umang ternyata Masi warga Desa Ulaksegaro Kec.Ramban Kuang Kab.Ogan Ilir Sumsel tapi akun Facebook atas nama BoWo Umang ini Profilnya di kunci.ada apa dibalik Semua ini……?

“Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999. Disana dicantumkan poin-poin Tentang Pers atau Wartawan sebagai jurnalis yang akan meliput setiap kejadian untuk diinformasikan ke publik dan juga didalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, salah satunya :

”Sebagai Insan Pers atau Wartawan berkewajiban memberikan informasi peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan Masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Terkait unggahan status Facebook dengan akun Bowo Umang yang diduga masih Warga Ogan Ilir Sumsel Tepatnya Desa Ulaksegara Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir Sumsel. yang diduga menghina Profesi sebagai Wartawan atau Jurnalis, dengan mengatakan, Jurnalis Anjing”
Sedangkan peran serta Wartawan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat Umum, dengan menyampaikan Informasi yang tepat Akurat dan Benar. Yang nantinya akan dipublikasikan di redaksi masing-masing wartawan tersebut.

Kemudian hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu.

Wartawan itu dilindungi Undang-Undang. Dan ucapan dalam postingan tersebut merupakan pelanggaran serta sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers se -Indonesia. wajib ditelusuri kemudian dilaporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan”.

(Najamudin)