Musi Rawas Utara, MN Cakrawala-Diduga angaran Desa Napak Licin Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara panda tahun 2023 fiktif tidak terealisasikan pada sasaran yang ada di DPA mereka dalam pengelolaan dana desa contoh.
“Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Kegiatan Pengadaan Bibit Peternakan Kambing)
Rp 119.680.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Pengadaan Pangan Dan Hortikultura)
Rp 12.800.000, Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Kegiatan Pengadaan Bibit Peternakan Kambing) dengan jumlah anggaran
Rp 208.037.000″dan yang lain-lainnya.
Dalam pantauan anggota di lapangan kegiatan ini tidak terealisasi, “banyak nya fiktif “,ini kan sangat merugikan anggaran DD dan Add desa, dengan anggaran tersebut tidak sesuai dalam DPA Desa tersebut.
“Dengan berbunyi nya undang undang No 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan dan undang undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara”.
Diduga Kepala desa Napal Licin Kecamatan Ulu Rawas kabupaten Musi Rawas Utara dengan perbukuan tidak sesuai dengan DPA DD dan Add yang ada di desa Napal Licin tersebut, diduga telah merugikan anggaran desa,diterangkan dengan undang undang berlaku di atas barang siapa telah melakukan merugikan desa akan di tindak lanjut dalam proses hukum yang berlaku.
Pas di konfirmasi melalui WhatsApp pak kades tersebut tidak menerima,lalu dia mengancam “dia bilah siap bertanggung jawab berita ini”.ujarnya
(Asropil)