Diduga Belum Mengantongi Ijin Oprasi Produksi (OP) CV Jaya Berkah Sentosa Sudah Menjual Hasil Penambangannya

PASURUAN, MN CAKRAWALA.COM-
Sebuah bhener terpampang disebuah lahan di Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Bharner tersebut bertuliskan” Tambang Pasir CV Jaya Berkah Santosa” dengan No.IUP.OP.12410001012030001.

Untuk mencari kebenaran terkait ijin tambang dari CV Jaya Berkah Santosa dimana menurut keterangan yang sudah dijelaskan oleh Kepala Desa Sumberejo Sakri kepada awak media melalui Chat whatsapp selulernya, bahawa ijin penambangannya sudah ada dan resmi dalam pengurusan ijin tersebut hampir tiga tahun, ” Pungkas kepala desa

Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media cakrawala bersama Ketua LSM Kapak Merah Putih Pasuruan Raya Khakim melalui dinas ESDM provensi Jawa Timur, ketua LSM Khakim mendapatkan data-data tambang CV JAYA BERKAH SANTOSA.

Menurut Ketua Umum LSM Kapak Merah Putih Pasuruan Raya ternyata tambang pasir CV Jaya Berkah Santoso belum mengantongi ijin Operasi Produksi. (OP) dan semua keterangan dari kepala Desa Sumberejo Sakri tidak benar.

” Memang benar CV.JAYA BERKAH SANTOSA, Belum mengantongi ijin operasi produksi (OP), jenis ijinya hanya IUP saja, untuk tahapan kegiatan EKSPLORASI jadi belum ke tahapan ijin Operasi Produksi (OP) yang jelas CV.Jaya Berkah Santosa tidak bisa melakukan produksi intinya tidak bisa menjual dan mengeluarkan hasil tambang pasir atau urugan tersebut, ” Terangnya.

Namun pada saat team investigasi media cakrawala .turun lapangan telah ditemukan adanya kegiatan didalam lokasi tambang yang sedang beroperasional, juga terlihat pula beberapa alat berat yang sedang mengisi dump truck yang memuat pasir atau urugan keluar dari area tambang.

Khakim selaku ketua Lsm Kapak Merah Putih menjelaskan ,” Sudah jelas dalam tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi tanpa seizin pemerintah, jika ini masih tetap dilakukan berarti sudah melanggar
hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba. diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Jelasnya.

Jiika kegiatan ini masih tetap dilakukan maka kami Ketua umum LSM Kapak Merah Putih Khakim akan segera melayangkan surat Dumas ke APH yang berwenang.(Bersambung).

(Ali/Fendik).