Ganti Motis dengan Tambahan Kuota Bus dan Kereta, Akademisi: Lebih Efektif Lindungi Pemudik

Jakarta,Cakrawala – Usulan penghentian program Mudik Motor Gratis (Motis) kembali mencuat menjelang arus Lebaran 2026. Akademisi transportasi, Djoko Setijowarno, menilai program Motis yang digagas Kementerian Perhubungan sejak 2014 tidak efektif karena hanya menyerap kurang dari satu persen pemudik sepeda motor setiap tahunnya.

 

Menurut Djoko, anggaran Motis sebaiknya dialihkan untuk menambah kuota bus dan kereta api gratis yang dinilai lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengurangan kepadatan serta risiko kecelakaan di jalan raya.

 

“Daripada mempertahankan program yang kontribusinya sangat kecil, lebih baik dialihkan untuk memperbesar kuota bus dan kereta gratis. Dampaknya jauh lebih signifikan terhadap keselamatan,” ujarnya.

 

Data survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub terkait pergerakan masyarakat Lebaran 2026 menunjukkan mobil pribadi menjadi moda favorit dengan 76,24 juta pengguna (52,98 persen). Sepeda motor berada di posisi kedua dengan 24,08 juta pengguna atau sekitar 16,74 persen.

 

Sementara itu, data Korlantas Polri per 17 Februari 2026 mencatat jumlah sepeda motor telah mencapai 146,3 juta unit atau sekitar 84 persen dari total kendaraan bermotor nasional. Artinya, hampir setiap rumah tangga memiliki sepeda motor.

 

Fenomena ini tak lepas dari kebijakan kemudahan kepemilikan kendaraan sejak 2005 melalui sistem angsuran ringan. Produksi sepeda motor pun melonjak dari sekitar 3 juta menjadi 8 juta unit per tahun. Namun, lonjakan tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

 

Djoko menilai solusi yang lebih rasional adalah memperbesar kapasitas mudik gratis berbasis bus dan kereta api, serta memperluas jangkauan hingga ke kabupaten/kota tujuan akhir.

 

Khusus rute Sumatera, ia mengusulkan penyediaan mudik gratis dari Bakauheni menuju seluruh ibu kota kabupaten/kota di Lampung. Selain itu, dari wilayah Jabodetabek perlu diperbanyak bus gratis langsung ke kabupaten/kota di Lampung agar pemudik tidak lagi menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor.

 

Untuk rute Jawa, pemanfaatan kapal laut menuju Semarang atau Surabaya juga dinilai bisa memangkas waktu tempuh hingga tujuh jam perjalanan darat, sehingga pemudik hanya perlu berkendara jarak pendek menuju tujuan akhir.

 

Secara regulasi, penggunaan sepeda motor untuk mengangkut barang telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Aturan tersebut membatasi lebar muatan tidak melebihi stang, tinggi maksimal 900 mm dari jok, serta posisi barang harus berada di belakang pengemudi.

 

Namun dalam praktik mudik, pelanggaran kerap terjadi. Motor sering membawa muatan berlebih dan penumpang lebih dari satu orang, meningkatkan risiko fatal saat terjadi kecelakaan.

 

Djoko juga menyoroti tingginya risiko anak-anak yang diajak mudik menggunakan sepeda motor. Selain bahaya kecelakaan, anak rentan mengalami kelelahan, paparan angin ekstrem, hipotermia, hingga gangguan kesehatan lainnya.

 

“Motor adalah kendaraan tanpa pelindung kabin. Pemerintah perlu mempertimbangkan larangan pelibatan anak dalam mudik motor demi keselamatan,” tegasnya.

 

Menurutnya, jika pemerintah ingin membatasi mudik motor, maka wajib diikuti perluasan akses transportasi publik yang terintegrasi dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir.

 

Ia menekankan pentingnya layanan transportasi umum yang terhubung dari depan rumah hingga kampung halaman. Dengan sistem yang terintegrasi dan kuota gratis yang memadai, masyarakat akan memiliki alternatif perjalanan yang lebih aman dan manusiawi.

 

“Anggaran Motis lebih baik dialihkan untuk memperbesar kuota bus dan kereta api gratis. Itu jauh lebih efektif menekan risiko kecelakaan dan melindungi keluarga, terutama anak-anak,” pungkas Djoko.

 

Usulan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan mudik Lebaran ke depan, agar tak sekadar memfasilitasi pergerakan, tetapi juga menjamin keselamatan seluruh pemudik.(Ef)