Gatot Setyo Widodo Resmi Melaporkan Hedi Justa Pieters ke Polres Malang Kabupaten
Malang,Cakrawala-18 April 2025,Media nasional cakrawala sekitar jam 10.00 WIB mendapatkan informasi terkait saudara Gatot Widodo yang resmi melaporkan Hedi justa Peters ke polres Malang adapun kronologis berdasarkan berawal dari saudara Hedi justa pieters yang menjual sebidang tanah kepada saudara Gatot Setyo Widodo dengan harga rp50.000.000 pada tanggal 6 Juli 2020 dan saya sampai saat ini saudara Gatot Setyo Widodo tidak pernah menguasai tanah tersebut dan ternyata saudara Hedi justa Peters menjualnya kembali tanpa sepengetahuan dan persetujuan siapapun terhadap saudara Hambali ,Syahroni , anisia dengan harga 300 juta, adapun perbuatannya dari Hedi justa Pieters itu sudah melawan hukum undang-undang yang berlaku di negara Indonesia bermodus menjual 1 objek kepada beberapa orang dan diduga sudah melanggar undang-undang KUHP pasal penipuan.
Gatot Setyo Widodo berharap kepada pihak APHÂ atai aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelaporan yang sudah dibuat supaya saudara Hadi justa Peter dapat dijerat hukum yang berlaku dan mengembalikan seperti semula terhadap saya dan orang-orang yang sudah ditipu atau dirugikan oleh beliau, ungkap Gatot Setyo Widodo. ( mus)