Jember, MN Cakrawala – Ketua RW 022 Link. Ledok Kebon Lor, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, diberhentikan secara sepihak, diduga ada intimidasi, kezholiman oleh Lurah Jember Kidul, monggo simak keterangan Ketua RW 022. 21/07/2023.
Di depan awak media Muhammad Rifa’i Ketua RW 022 Kelurahan Jember Kidul menyampaikan, saya merasa di berlakukan tidak adil lebih tepat lagi ada ke Zholiman terhadap diri saya dengan adanya surat keputusan (SK) yang memberhentikan saya sebagai ketua RW yang notabene nya ini yang ke-tiga kalinya.
kronologinya
Kejadian yang pertama empat bulan yang lalu RT 01,02 dan RT 03 di undang oleh Ibu Lurah Jember Kidul. Di sana saya tidak di beritahu pertemuan secara mendadak menyatakan bahwa RW 022 harus di ganti ada warga yang tidak setuju, ujarnya.
Menurutnya, Kalau RW diturunkan maka secara otomatis RT juga harus diturunkan sesuai perda. Terkait ada permasalahan tersebut, saya langsung konfirmasi ke Lurah, dan Lurah menjawab ada laporan masyarakat lalu saya tanya Lurah siapa? namanya siapa? Itu rahasia katanya Lurah.
Pada bulan puasa lalu, tepatnya pada malam hari ada penggalangan suara, meminta masyarakat tanda tangan dan persetujuan pengantian RW. Ada sekitar sepuluh orang, setelah minta tanda tangan dia bisa menggalang 78 suara warga. Setelah itu 10 orang itu dipanggil Kependopo.
Kesepuluh orang langsung menemui Bupati dan ada rekaman nya dan satu persatu di kasik uang dengan nominal Rp. 300.000, tuturnya.
Sedangkan ke 78 orang yang tanda tangan mereka tidak tahu untuk apa? tujuan tanda tangan itu. Sesuai keterangan salah satu warga bahwa tanda tangan itu, bahwa masa jabatan ketua RW sudah berakhir. Padahal SK saya berakhir sampai tahun 2026. dan mereka yang minta tanda tangan mengatas namakan RW.
Setelah itu dilakukan musyawarah atau koordinasi dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas. Dalam musyawarah, koordinasi ada warga yang pro dan kontra, kalau yang kontra hanya sebagian dan mereka mengklaim 78 orang sudah mencapai 70-75% padahal warga kami ada 340 hak pilih ke RW an, tutunya.
Yang jadi permasalahan saya adalah SK pemberhentian itu tertanggal 27 Juni 2023.permasalahan nya kenapa kok tidak tanggal 28 Juni setelah SK ini di tanda tangani tanda pengesahan oleh Lurah dan Camat.
Kenapa saya tidak di panggil pada saat itu juga, Padahal waktu itu Lurah masih menjabad belum pindah kok malah di kasihkan kemarin 20 Juli 2023 berarti hampir satu bulan ada apa? dan itu tidak sesuai hasil rapat dengan masyarakat waktu itu, dan kesepakatan itu SK saya yang seharusnya berakhir 2026 dan tambahan yang dua tahun akan dirubah menjadi tahun 2024 kalau bisa dirubah. katanya Lurah nanti akan diadakan pemilihan akhir tahun 2023.
Lanjut RW ini adalah keputusan sepihak, tidak ada koordinasi Tahu-tahu diberi surat untuk pemberhentian. Kejadian seperti ini sudah terjadi dua kali kebetulan itu berada di Link. Gus Furjaun (Wakil Bupati), ujarnya.
Saya curiga ini ada kepentingan politik di tahun 2024 kenapa saya katakan demikian saya dulu adalah tim H Hendy.
Bahkan karena kurangnya kejelasan perihal latar belakang pemberhentian (red: pemecatan) tersebut, opini liar mulai bergulir di antara beberapa warga.
Beberapa warga mulai menghubung-hubungkan pemberhentian sepihak ini dengan kepentingan politik, ada juga yang menghubungkan dengan pemilu serentak yang akan diadakan tahun 2024 nanti.
Harapan RW kepada pemerintah Daerah jangan berbuat semena-mena masyarakat jangan di zholimi kalau perlu masyarakat di lindungi, berikan motifasi, arahan, kebijakan, bukan kami harus di zholimi seperti ini, Pungkas Muhammad Rifa’i.
Sementara itu Harsono, Plt Lurah Jember Kidul mengatakan, saya tidak tahu kronologi kejadiannya. Saya tugas di sini sejak Tanggal 10/07/2023 sedangkan surat itu saya Terima tanggal 04/07/2023.ujarnya.
Sementara di tempat berbeda Camat kaliwates mengatakan, Pemecatan itu di awali dari : adanya aduan warga terkait komplain proses pemilihan kembali RW 022. Kemudian Lurah menghadap ke Camat menyampaikan ada keluhan dari warga.
Dan rencana saya mau turun ke RW 022 adalah langkah untuk mediasi. Tentunya saya turun ke bawah harus namanya amunisi, Bahan-bahan kata intinya di situ sesuai dengan proses pemilihan ketua RW 022 ternyata menurut peryataan Lurah pada waktu itu, bahwa ketua RW dulu itu tidak melalui proses pemilihan, ujarnya.
Terkait dengan itu saya sampaikan karena sudah ada aduan warga seperti itu tidak setuju dll sebagainya Keluhan-keluhan berkaitan dengan pelayanan dari ketua RW ya sudah, tuturnya.
Karena ini cacat prosedur ya kita lakukan proses pemilihan ketua RW 022. Karena ketua RW waktu itu tidak melalui proses berita acaranya, berita pemilihan tidak ada intinya, saya meminta kepada Lurah untuk melakukan perubahan atas SK RT RW si kelurahan Jember Kidul dengan poin utamanya adalah : memberhentikan ketua RW 022.
Maksud saya untuk lakukan mediasi tapi, ternyata disitu RW tidak melalui proses pemilihan. Padahal sesuai dengan aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa, Lembaga adat itu sudah jelas, kemudian terinci ada di perdanya proses pemilihan nya di pilih oleh warga, Pungkas Camat kaliwates.
Sementara Lurah Jember Kidul lama belum bisa di konfirmasi karena pindah tugas ke kabupaten Kebumen, Bersambung. (Agus/Andre)