PASURUAN, MNCAKRAWALA. COM-Singkat cerita mengupas sebuah fakta dalam kehidupan seorang anak (siswantoko) bersama orang tua nya ada istilah tidak perna mengasih nafkah, hingga pada ujungnya orang tua siswantoko pak Angga berdalih kepada istrinya (ibu subaeti) sebelum iya meninggal dunia.
Ibu Subaeti istri pak Angga mengatakan dan menceritakan saat Sebelum suami nya meninggal beliau sempat berpesan kepada saya, kalau siswantoko tidak pernah perduli sama saya, jadi Rumah dua (2) dan sebidang tanah/ladang di suruh jual buat makan sehari-hari,”Terang ibu subaeti
Dan pada akhirnya ibu subaeti membuat surat pernyataan melalui kuasa hukum nya, Dalam pernyataan surat tersebut bahwa ibu subaeti menghibahkan dan mewariskan sebuah bangunan rumah yang di tempatinya. Dan sebidang tanah kepada
Fredi Yuniar Pratama, pungkasnya
Dalam pernyataan surat tersebut juga tertulis, saya yang bernama ibu subaeti menyatakan, bahwa saya menyerahkan sebagian harta kekayaan saya kepada anak saya yang bernama siswantoko alamat desa tosari,Harta yang saya bagikan yaitu.
A. Sebuah rumah yang terletak di sebelah kanan dari rumah saya yang di tempati.
B. Sebuah bidang / ladang yang terletak di miring ngulon desa wonomerto.
Sedangkan sisa harta yang lainnya seperti sebuah tanah ladang di miring ngetan desa ledok sari atas dan seluru perhiasan tidak saya wariskan kepada siswantoko. Apabila saya tidak ada (meninggal) maka sisa harta yang Masih saya miliki akan seluruhnya saya serahkan kepada keluarga yang selama ini sudah merawat saya. Untuk garasi yang terletak di desa ledoksari atas akan saya jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan ruamh yang saya tempati akan saya berikan kepada cucu saya yang bernama fredi yuniar pratama,Sisa tanah (gudang) yanga ada di depan rumah saya tempati akan saya berikan kepada cucu saya yang bernama nurma wahyuningsih.
Demikian surat pernyataan wasiat waris saya buat dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya, jelasnya
(Slm)