Foto:K3 pekerja proyek pembangunan gedung konsultasi inspektorat tidak lengkap.
Probolinggo,MNCakrawala-Menindak lanjuti terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) proyek pembangunan gedung konsultasi inspektorat yang diberikan kepada CV luar daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menyebut,dalam aturan tentang pengadaan badang dan jasa tidak ada larangan menggunakan CV atau kontraktor asal luar daerah selama dapat memenuhi persyaratannya mempunyai kemampuan dan pengalaman di bidangnya tak jadi masalah”ya ngak apa-apa tidak ada aturan yang melarang kok”sebutnya Rabu (5/7/2023).
Di Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) prosesnya sudah sesuai dilakukan termasuk pelaksanaan pembangunan gedung dikerjakan sesuai dengan gambar,dalam gambar proyek memang tidak ada galian pondasi,hanya rollag pasangan batu bata.hal itu dilakukan karna rollag sudah cukup mampu menahan beban bangunan gedung”gedung konsultasi itu berukuran kecil jadi bebannya tidak begitu berat”ujar Tutug sapaan akrabnya saat ditemui wartawan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Diitanya lebih lanjut tentang pelaksanaan proyek pembanguanan gedung konsultasi,apa CV pinjaman atau pihak CV Gatri Jaya yang melaksanakan.Tutug Edi Utomo mengaku tidak tau”saya ndak tau tentang itu,tapi nanti tak cek dulu ya”tandasnya,(sh).