Jember, MNCakrawala– SMAN Jenggawah melaksanakan kegiatan Upacara Bendera yang di hadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Jenggawah. Upacara diikuti oleh bapak ibu guru, karyawan dan seluruh siswa SMAN Jenggawah, Upacara berlangsung tertib dan khidmat, pada Senin 31/07/2023.
Sudah menjadi sebuah kegiatan rutin setiap hari Senin, di setiap lembaga pendidikan –terutama sekolah-dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera pada pagi hari sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai termasuk di SMAN Jenggawah.
Upacara Bendera hari Senin mempunyai manfaat yang sangat baik bagi upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter bangsa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung di dalam setiap urutan kegiatan/tata upacara bendera. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama dan kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme (kepahlawanan), dan lain sebagainya.
Kegiatan upacara merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di instansi Pemerintah khususnya sekolah. Titik upacara bendera pada senin 31 Juli di di SMA Jenggawah memiliki nuansa berbeda. Peserta upacara terdiri dari seluruh peserta didik yakni kelas X, XI, dan kelas XII. Dewan guru dan staf karyawan turut serta mengikuti acara tersebut.
Upacara awal semester setelah adanya PPDB tahun pelajaran 2023-2024 diawali dengan disiplin tinggi. SMAN Jenggawah bekerjasama dengan Polsek Jenggawah untuk memberikan arahan tentang pentingnya Awas hukum.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, sebagai Pembina Upacara. Dalam pengarahannya Aiptu Rinto menyampaikan, bahwa anak usia 12-18 tahun dapat dikenai hukuman badan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Anak usia remaja 14-18 tahun sangat rawan melakukan tindakan melanggar hukum. Di antaranya penyalahgunaan menggunakan narkotika, bullying, kekerasan seksual, dan pelanggaran lainnya.
Maka itu perlu mawas diri dan melek hukum, sehingga anak tahu bahwa Apabila ada tindakan melanggar hukum anak dapat dikenakan sanksi hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saya harap anak-anak SMAN Jenggawah melek informasi hukum dan berhati-hati dalam bergaul dengan rekan-rekannya. Patuhi peraturan yang ada utamanya peraturan sekolah, peraturan masyarakat dan undang-undang negara, ujar Ahmad Rinto.
Selain itu Kanit Reskrim Polsek Jenggawah tersebut juga menyampaikan agar peserta didik berhati-hati dan memenuhi peraturan lalu lintas. Mengingat banyaknya peserta didik yang telah menggunakan dan membawa kendaraan sendiri ke sekolah, sepeda motor khususnya.
Peserta didik dihimbau untuk menggunakan sepeda motor yang berstandar nasional dan bukan kendaraan modifikasi. Menggunakan helm untuk keselamatan pengendara ketika di Jalan Raya. Serta memiliki SIM apabila sudah cukup umur.
Tujuan SMA Jenggawah bekerja sama dengan Polsek Jenggawah adalah agar peserta didik lebih waspada terhadap setiap tindakan yang mereka lakukan serta mengetahui bahwa peraturan sekolah perlu untuk dipatuhi. Memperkuat landasan hukum peraturan sekolah.
Dengan kerjasama ini kami harap seluruh warga SMAN Jenggawah baik peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, serta menjaga nama baik SMAN Jenggawah. (Agus/Andre)