Lapas Jember Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Kunjungan Tatap Muka

JEMBER, MNCakrawala.Com- Dicabutnya status pandemi Covid – 19 di Indonesia membuat Kementerian Hukum dan HAM RI juga mengeluarkan regulasi baru mengenai pencabutan asimilasi di rumah bagi warga binaan. Selain itu di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Lapas Jember juga mengeluarkan regulasi baru mengenai kunjungan tatap muka. Selasa (11/07/2023)

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Jember, Sumiaji bersama jajarannya berkunjung ke blok narapidana dan tahanan untuk memberikan pemahaman.

“Kunjungan akan dilaksanakan selama 4 hari, Senin sampai Kamis setiap minggunya,” ucap Sumiaji. Selain itu, lanjut Sumiaji, layanan penitipan makanan dan barang sudah tidak ada lagi. “Hari Jumat dan Sabtu libur,” sambungnya.

Sementara itu, aturan mengenai vaksin sudah tidak diberlakukan lagi sejak status Covid – 19 di Indonesia dicabut. “Pengunjung tetap hanya boleh 2 orang, 1 orang merupakan keluarga satu KK, dan lainnya bisa diluar KK (Kartu Keluarga),” jelas Kasi Kamtib Lapas Jember.

Perubahan regulasi tersebut tentu disambut baik oleh para narapidana, karena selama ini banyak keluarga yang tidak bisa mengunjungi warga binaan karena belum vaksin. “Lega pak, karena keluarga ada yang belum vaksin dosis ketiga. Jadi kali ini sudah bisa ketemu mereka,” ucap Rudi, salah satu narapidana.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai minggu depan. “Kebijakan ini akan berlaku minggu depan. Semoga dengan adanya perubahan ini, keluarga dan warga binaan lebih leluasa dalam meluapkan kerinduan mereka,” pungkas Sumiaji.

(Agus/Andre)