PASURUAN, MN CAKRAWALA. COM-Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) dari dirjen perumahan kementerian PUPR Yang di kerjakan oleh salah satu oknum pelaksana pekerjaan yang sangat ceroboh pasalnya belum mengantongi SK nekat melaksanakan pekerjaan di desa rebalas dusun randukerto kecamatan grati dengan dalih sudah berpengalaman.
Padahal sudah jelas dalam aturan peraturan Persiden nomor 16 tahun 2018 dan peraturan lembaga nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yaitu
A. penetapan SPPBJ
B. penandatangan kontrak
C. Penyerahan lokasih kerja
D. Surat perintah mulai kerja(SPMK)/surat perintah pengiriman.
“Pertanyaan nya” apakah ada pengiringan sehingga pelaksana pekerjaan berani melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa mengantongi SPK_SPMK terlebih dahaulu.
Dari hasil pantauan awak media yang di dapat di lapangan, sangat miris pekerjaan terlihat mangrak, dan hasil kalkulasi terkait nota di duga ada permainan untuk memperkaya diri pasalnya. Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari dirjen perumahan kementrian PUPR besar anggaran 20jt namun saat di cek atau di kalkulasi nota harga yang di kasih ke warga hanya tercantum 17.119.500. Itupun dengan upah para pekerja.
Sangat di sayangkan program bantuan stimulan swadaya(BSPS) di kerjakan oleh oknum pelaksana yang sangat ceroboh dan diduga memperkaya diri
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tindakan terkait rumah warga yang ke kurangan bahan matrial
(Aly)