PASURUAN, MN CAKRAWALA. COM-di duga kurangnya pengawasan Sering kali penerapan keamanan dan keselamatan kerja (K3) pada pelaksana pekerjaan proyek terabaikan. Padahal jelas jelas penerapannya tertara di dalam kontrak.
Kali ini terpantau pada bangunan laboratorium di SDN linggo kecamatan kejayan kabupaten pasuruan.
Pasalnya para pekerja di biarkan saja tanpa memakai (K3) hal ini patut di pertanyakan apakah penerapan yang tidak maksimal atau ketegasan dinas terkait dalam mengawasi pengguna jasa.
Jika terbukti dengan sengaja di abaikan oleh pihak pelaksana/atau rekanan jika itu di lakukan oleh CV ANUGRAH tersebut maka sanksi yang bisa di terapkan adalah pencabutan izin usaha kontruksi
Tertuang pada undang undang RI no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pasal 96 yang berbunyi setiap penyedia jasa dan /atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar ke amanan kesehatan keselamatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat (1) di kenai sanksi administratif berupa.
A- Peringatan Tertulis (b)denda administratif (c) penghentian sementara (d) pencantuman dalam daftar hitam (e) pembekuan izin dan /atau (f) pencabutan izin
sangat di sayangkan para pekerja yang tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD) saat bekerja di duga pihak pengguna jasa mengabaikan K3 tanpa memikirkan keselamatan para pekerja.
Salah satu pekerja saat di tanya siapa pelaksana proyek tersebut dan siapa mandor nya nggan memberikan keterangan. Seakan akan diduga menutupi atau dari pihak pelaksana dan mandor sudah berpesan jangan kasih tau kalau ada tamu
Mail Lsm ajib saat di wawancara oleh awak media mengatakan. Pekerjaan Belanja modal pembanguna Laboratorium sangat di sayangkan dalam pelaksanaan pekerjaanya. Karna pekerjaan tersebut diduga amburadul. Salah satunya pengecoran pilar. Yang masih kelihat besinya yang seharusnya tertutup dengan loloh malah di biarkan begitu saja. Sangat jelas campuran pasir dan semen tidak sesuai dengan spek (RAB),”pungkasnya
Pembangunan laboratorium sekolah dasar (SD) yang berada di SD linggo kecamatan kejayan kabupaten pasuruan yang mana pembangunan tersebut di kerjakan oleh pelaksana CV ANUGRAH, dengan No SPK. :129/SPK/1.01.01/2023 dengan nilai kontrak Rp :191.700.000 sumber dana DAK tahun 2023 dalam waktu pelaksanaan 16 mei s/d 19 juli 2023.
Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana/rekanan tidak bisa di konfrimnya
(Bersambung/Ali/tim)