Pamekasan,MN Cakrawala– Setelah berjalannya proses Laporan Oleh R W atas dugaan Tindak Pidana Pornografi kemaren.Kini Pihak Polres Pamekasan dengan Tanggap dan Cepat akan Melakukan panggilan ke-1 kepada JUMAIRI alias Kacong Ary/Ma’e Dengan Nomor Panggilan : B/643/VII/RES.1.24/2023/Satreskrim Di Ruang Unit PPA SATRESKRIM POLRES PAMEKASAN (Minggu 23 Juli 2023)
Sudah saat nya Si kacong Mae,Harus berhadapan dengan kasus Barunya.disisi lain beliau sebagai konten kreator dan YouTuber yang Sudah Naik Daun.
Di tempat Yang Terpisah Awak Media Meminta Statmen kepada keluarga korban.Dimana Harapan Keluarga Pelapor ini Agar Segera secepatnya di berikan Sanksi Hukum Sesuai Ketentuan Hukum yang ada.
“Harapan Saya Sebagai Orang Tua Pelapor/Korban R W agar si terlapor secepatnya di tangani.biar kasus ini gak kandas,dan secepatnya di tetapkan sebagai tersangka.orang tua mana yang Sudi melihat anaknya di sebarluaskan video/gambar pornografi oleh si kacong Ary itu”Geram Ibu nya.
Berkenan dengan itu, salah satu Anggota Polres Pamekasan menjelaskan bahwa jika Jumairi alias Kacong ary/Mae,Akan segera Dilayangkan surat undangan panggilan.agar Pada Hari Rabu 26 Juli 2023 Mendatang Untuk Memenuhi Panggilan nya. Bersambung ,(slm)