Sidoarjo, MN Cakrawala– Press relese, Senin (26/6/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ilegal di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, dan menangkap tiga pelaku, sedangkan otak pelaku masih dalam proses pencarian.
Kronologi pada tanggal 24 Juni 2023 ada informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung non subsidi. Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi dan dilakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 13.40 Wib, petugas melakukan penindakan disebuah gudang di Dusun Kweni RT01 RW01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono. Dan hasilnya, terdapat 3 orang diduga melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali yang secara kebetulan saat itu sedang melakukan aktifitasnya. Ketiganya yaitu KM (45) warga Desa Panjunan Kecamatan Sukodono, SR (30) warga Desa Janjang Wulung Kecamatan Puspo Pasuruan dan RP (27) warga Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan yang sekarang sudah berada di tahanan,” tandasnya.
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan bahwa dari ketiga pelaku, masing-masing mempunyai peran. AS (DPO) sebagai otak pelaku yang mempunyai dana sekaligus memasarkan hasil produksinya mempekerjakan KM (kerja selama 15 hari), dan SR (kerja selama 13 hari) sedangkan RP (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp10.000. Dalam 1 hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp300.000 dibagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp100.000.
“Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil oplosan yaitu Rp145.000 untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp17.000 X 4 = Rp68.000, dan apabila dijual dipasaran seharga Rp213.000. Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp4.350.000,” ungkap Kusumo.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti sebagai berikut 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong, 1 buah Tang, 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, 1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1 box tempat isi es batu, 1 ember plastik, kain (berguna supaya alat tidak bocor).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Ubaid)