Example 728x250

Sadar Akan Hukum Kodim 0402/OKI Terima Penyuluhan Hukum Dari KUMDAM II/Sriwijaya

Medianasionalcakrawala.com, OKI – Personal Kodim 0402/OKI, Pns, Dan Ibu Ibu Persit KCK Cabang XXXVII menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam II/Sriwijaya TA 2023 yang dilaksanakan di Aula Makodim 0402/OKI Jalan Letnan Darna Jambi Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, senin (07/08/2023).

Tim penyuluhan dari Kumdam II/Swj yang diwakilkan oleh Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H.

Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane yang diwakilkan oleh Pasi Pers Kapten Caj Rimenzet dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuanya masing-masing, katanya.

Dandim 0402/OKI juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.

Selain itu, menurut Dandim, nasihat yang disampaikan oleh Tim Penyuluh, dia akan menanggapi dengan menyampaikan kembali pada waktu yang efektif. “Jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalo ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama”, tutupnya.

Dalam kesempatan ini Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H. mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang pribadi utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).

Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam II/Sriwijaya yang diwakilkan Kakumrem 044/Gapo berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya Terutama di Kodim 0402/OKI.

Sementara itu melengkapi penyuluhan Kakumrem 044/Gapo juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad, tutupnya. (Eyik)