Bondowoso,MN Cakrawala– Salah satu yang meresahakan masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan barang haram tersebut bisa merusak masa depan bangsa serta merusak cita-cita para remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu pihak Polisi bekerja keras memburu para Pelaku yang dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut dengan bebas kepada masyarakat.
Seperti yang telah terungkap di jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso selama satu bulan, telah berhasil mengungkap 6 Kasus Narkotika dengan TKP yang berbeda.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui gelar Press Release, tepatnya pada hari Senin 24/07 2023 di halaman Mapolres Bondowoso.
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso menjelaskan, “Bahwa ada 6 kasus Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Bondowoso selama bulan Juli ini, ” ungkapnya.
“Ini adalah salah satu prestasi yang telah diungkap oleh personil Satreskoba Polres Bondowoso, dengan cara pendekatan serta kekompakan antar personil, semua kasus Insyallah bisa terselesaikan, ” imbuhnya.
“Dalam 6 Kasus Narkotika ini diketahui bahwa ada Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,36 Gram, Inex sebanyak 6 butir dan Pil Logo Y sebanyak 1280 butir. Adapun tersangka yang diamankan pada saat menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, sedangkan ada juga yang diketahui sedang menjual Pil Logo Y secara bebas, ” terang Kapolres Bondowoso.
“Narkotika jenis sabu didapatkan dari luar kota diantaranya dari Kabupaten Jember dan Pamekasan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Bondowoso, sedangkan untuk Pil berlogo Y didapatkan dari Kabupaten Situbondo dan Jember, ” tambahnya.
” Dalam hal ini para tersangka yang berjumlah 6 orang laki-laki semua diamankan di Polres Bondowoso beserta barang bukti serta kami jerat dengan pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.
(Humas/Imam)