PASURUAN, MN CAKRAWALA. COM–
Kembali di gelar sidang lanjutan terkait korupsi dana desa dan Alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 sebut Sabar eks. PJ kepala desa Rebalas Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan
Gelar perkara (JPU) Jaksa penuntut umum kejari kabupaten pasuruan mendatangkan Sembilan orang saksi yang mana diantaranya perangkat Desa Rebalas beserta pegawai kecamatan grati.dari situlah terkuak Eks Camat grati mengeluarkan Rekomendasi tanpa adanya tim verifikasi.
Menurut keterangan yang di ungkapkan salah seorang saksi di depan persidangan bahwa setelah itu nanang mengeluarkan Rekom pencairan DD dan ADD.”Ungkap Sri damanik.
“Adapun saksi juga menegaskan, tanpa adanya SPJ yang dibuat Pemdes, pencairan DD dan ADD tidak bisa cair. Dia mengakui, selama setahun terdakwa tidak pernah membuat SPJ. “Beberapa kali saya menanyakan ke terdakwa kapan SPJ dibuat. Namun si terdakwa hanya janji akan menyelesaikan SPJ tersebut,” imbuhnya.
(aly/tim)