Musi Rawas Utara, MN Cakrawala-Kepala Desa Karang Dapo beserta perangkatnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran netralitas.
Kades dan perangkatnya tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Muratara 2024.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 03 Firza Efri
Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.
“(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Muratara dan Wakil Bupati Muratara, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Muratara, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Muratara menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Muratara ini.
“Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Muratara sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Muratara ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan,” tandasnya.
Rabu 2/10/2024 Sekitar Pukul 20:36 Wib Tim pengaduan Hukum Firza Efri melalui Zetra Ariono mendapatkan laporan Dari masyarakat Serta kiriman Link Video live masyarakat.
terlihat jelas dalam Video tersebut di kampanye dialogis Calon Bupati nomor urut dua, ada Kepala Desa Karang Dapo, Dimana kepala Desa Junsi Rosyadi ini Duduk di depan ada di barisan korsi calon Bupati dan Anggota tim nomor dua yang lain nya.
Setelah mendapatkan laporan Tersebut tim Hukum Firza Efri melalui Zetra Ariono, mencari kebenaran dan informasi menemukan juga di lapangan bahwa Di Desa karang Dapo juga Terdapat perangkat Desa yang secara langsung ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut dua melalui Akun media sosial Facebook.
Adapun akun media sosial Facebook milik Kelapa Dusun 9 atas nama Endang Tual dan Harun Roni.
Didalam Postingan Akun media sosial Facebook, milik kedua Perangkat Desa Karang Dapo tersebut mengajak atau menghimbau untuk memilih nomor urut dua, yang dapat dilihat dari hasil tangkapan layar tim pengaduan Hukum kami. Tuturnya.(As)