Pekanbaru,Cakrawala– Dua pendulang emas ilegal di Kuantan Singingi diciduk Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi kini mendekam di balik jeruji besi, dituduh menambang emas tanpa izin di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya.
Namun publik bertanya—kenapa yang ditangkap selalu rakyat kecil, sementara aktor besar di balik bisnis tambang ilegal seolah kebal hukum?
Lokasi tambang berada di lahan perusahaan besar, tapi tidak ada satu pun pihak korporasi yang tersentuh proses hukum. Padahal, kegiatan seperti ini tak mungkin berjalan tanpa tahu, tanpa diam-diam dibiarkan, atau bahkan tanpa aliran keuntungan yang mengalir ke atas.
Pola seperti ini bukan baru sekali. Kasus tambang emas ilegal di Riau selalu berhenti di level pendulang, bukan pemodal, bukan penadah, bukan pemilik lahan. Sementara barang bukti dan pelaku kecil hanya jadi pelengkap berita penegakan hukum yang setengah hati.
Masyarakat sudah mulai muak melihat hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Dua pendulang ditangkap, tapi para pemain besar masih bebas menikmati hasil dari bumi yang dirusak.
Jika aparat benar-benar serius, mestinya bukan hanya cangkul dan timbangan yang disita, tapi jaringan dan kepentingan besar di baliknya yang dibongkar.
sumber : CerminSatu
pewarta : Ef













