Pekanbaru,Cakrawala – Temuan audit tahun 2024 terkait 1.858 aktivitas perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang tercatat tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, kini menjadi sorotan tajam publik. Desakan pun menguat: aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam.
Dokumen audit yang beredar menunjukkan adanya pembayaran untuk komponen uang harian, transportasi, hingga penginapan pada kegiatan yang disebut tidak terlaksana. Dalam sejumlah catatan, juga tidak terlihat adanya pengembalian dana ke kas daerah.
Dengan jumlah aktivitas yang mencapai ribuan dan pola pembayaran yang berulang, temuan ini dinilai tidak lagi bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata. Publik menilai, kondisi tersebut sudah cukup menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran awal.
“Temuan seperti ini semestinya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai berhenti sebagai catatan audit tanpa langkah konkret,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Desakan ini juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Ketika anggaran telah dicairkan untuk kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan, maka perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawabannya.
Sejumlah pihak menilai, keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam temuan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bagian Humas Setwan DPRD Riau, Teddy, guna memperoleh penjelasan resmi. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Informasi ini merujuk pada temuan audit tahun 2024 dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Jika temuan sebesar ini tak kunjung ditindaklanjuti, publik berhak mempertanyakan: ada apa di balik diamnya penegakan hukum.(Ef)












