KUANTAN SINGINGI,MN Cakrawala – Persoalan tunda bayar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kepada pemerintah desa masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Tunggakan tahun anggaran 2025 selama tiga bulan disebut mencakup seluruh 218 desa. Sementara itu, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan operasional desa untuk tahun anggaran 2026 juga belum terealisasi hingga periode yang sama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H. Jafrinaldi, AP., M.Si., membenarkan adanya tunda bayar kepada desa untuk tahun anggaran 2025 tersebut.
“Iya, betul. Tunda bayar untuk desa 2025 ada tiga bulan dan kita sudah masukkan dalam APBD Perubahan 2026 pada saat pembahasan kemarin,” ujar Jafrinaldi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, saat ini APBD Perubahan 2026 masih menunggu jadwal evaluasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, penyelesaian tunggakan tersebut masih menunggu tahapan evaluasi APBD Perubahan 2026. Namun, belum ada kepastian mengenai kapan seluruh kewajiban kepada desa tersebut akan dibayarkan.
Persoalan pembayaran juga terjadi pada tahun anggaran 2026. Jafrinaldi membenarkan bahwa realisasi pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa rata-rata baru sampai Agustus. Bahkan, masih terdapat beberapa desa yang pembayarannya belum mencapai periode tersebut.
“Terkait dengan 2026, benar Siltap baru sampai Agustus, karena masih ada beberapa desa yang belum sampai Agustus. Dan operasional sampai April,” jelasnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa realisasi pembayaran Siltap dan operasional desa masih tertinggal dari periode berjalan. Siltap rata-rata baru dibayarkan hingga Agustus, sedangkan biaya operasional desa baru sampai April.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada desa, termasuk penyelesaian tunggakan tahun 2025 dan kelanjutan pembayaran untuk tahun anggaran 2026.
Saat ditanya mengenai target pelunasan, Jafrinaldi belum menyebutkan tanggal atau batas waktu yang pasti. Ia menegaskan bahwa pembayaran bergantung pada ketersediaan anggaran dan pencapaian target penerimaan daerah.
“Sepanjang anggaran tersedia, dalam arti kata seluruh penerimaan daerah ini sesuai target, tentu akan kita bayarkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban kepada desa masih bergantung pada kondisi penerimaan daerah. Sementara itu, pemerintah desa masih menunggu kepastian pembayaran atas kewajiban yang belum terealisasi.
Bagi desa, keterlambatan pembayaran Siltap dan operasional berpotensi memengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan dukungan anggaran.
Kini, perhatian tertuju pada proses evaluasi APBD Perubahan 2026 dan langkah pemerintah daerah setelah tahapan tersebut selesai. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: kapan tunggakan tiga bulan tahun 2025 dan kewajiban pembayaran tahun 2026 kepada desa dapat dituntaskan?
Hingga berita ini disusun, Kepala BPKAD Kuansing belum menyampaikan target waktu pasti pelunasan seluruh kewajiban tersebut.(Ef)












