49 Hari Tanpa Angka: Diam KPK Menggerus Kepercayaan Publik

Pekanbaru,Cakrawala – Sudah 49 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025. Namun hingga Senin, 2 Februari 2026, satu pertanyaan paling mendasar tak kunjung dijawab secara terbuka oleh KPK: berapa sebenarnya jumlah uang yang ditemukan penyidik, baik dalam rupiah maupun mata uang asing?

 

Publik tidak sedang meminta rahasia penyidikan. Tidak pula mendesak pengumuman status hukum. Yang ditagih hanyalah kejelasan paling elementer—apakah nilai temuan tersebut memang belum selesai dihitung, ataukah ada sesuatu yang membuat KPK memilih menunda keterbukaan.

 

Sayangnya, hingga tajuk ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan jawaban yang akurat dan tegas. Pernyataan yang disampaikan ke publik justru berputar, merujuk pada penggeledahan di lokasi lain, dan tidak menyentuh substansi utama yang menjadi kegelisahan masyarakat.

 

Dalam praktik penegakan hukum, terlebih di KPK, pengumuman barang bukti—terutama uang—biasanya disampaikan secara cepat dan terang. Ketika pola itu mendadak terhenti dalam kasus yang menyita perhatian publik luas, pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi KPK menjadi tak terelakkan.

 

Ketiadaan penjelasan resmi telah menciptakan ruang kosong informasi. Dan seperti hukum alam di ruang publik, kekosongan itu segera diisi spekulasi. Isu berkembang liar, rumor berlapis-lapis, dan kepercayaan publik perlahan terkikis. Semua ini bukan karena publik gemar sensasi, melainkan karena lembaga penegak hukum memilih diam terlalu lama.

 

Jika alasannya murni teknis—uang belum selesai dihitung—KPK seharusnya menyampaikannya secara jujur. Transparansi justru akan meredam kecurigaan. Namun ketika penjelasan ditunda tanpa kepastian waktu, diam itu berubah makna: bukan lagi kehati-hatian, melainkan sinyal ketertutupan.

 

Yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus di Riau. Yang dipertaruhkan adalah modal utama KPK: kepercayaan publik. Integritas lembaga antirasuah tidak hanya diukur dari berapa orang yang ditangkap, tetapi dari keberanian menyampaikan fakta secara konsisten, setara, dan tanpa pandang bulu.

 

Pada titik ini, diamnya KPK bukan lagi soal teknis, melainkan soal keberanian moral pimpinan lembaga. Membiarkan pertanyaan publik menggantung selama 49 hari bukan cerminan kehati-hatian, melainkan krisis kepemimpinan etik. KPK tidak dibentuk untuk nyaman dengan kebisuan, apalagi bersembunyi di balik prosedur. Ia lahir dari tuntutan keberanian melawan gelapnya kekuasaan. Jika fakta paling sederhana—jumlah uang temuan—saja tak sanggup dijelaskan secara terbuka, maka publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan, dan untuk siapa keheningan ini dijaga? Dalam pemberantasan korupsi, kehilangan kepercayaan publik adalah dosa paling fatal. Dan bila KPK gagal menjawabnya hari ini, maka bukan hanya satu kasus di Riau yang runtuh, melainkan legitimasi moral KPK sebagai penjaga integritas negara.(Ef)