64 Hari Tanpa Kejelasan: KPK Bungkam, Fiskal Riau Bergejolak

Pekanbaru,Cakrawala – Sudah 64 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Namun hingga Selasa, 17 Februari 2026, publik belum juga mendapatkan jawaban resmi mengenai berapa nilai uang yang ditemukan, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.

Enam puluh empat hari bukan waktu yang singkat. Dalam praktik penegakan hukum, terutama di KPK, informasi mengenai barang bukti—terutama uang—biasanya disampaikan secara cepat dan terbuka. Ketika pola itu tidak terjadi, publik wajar mempertanyakan: apa yang sebenarnya sedang terjadi?

Di saat yang sama, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah dalam sorotan tajam.
Gubernur Riau Abdul Wahid sebelumnya mengungkapkan adanya defisit Rp1,5 triliun serta tunda bayar kegiatan 2024 yang mencapai Rp2,2 triliun—angka yang ia sebut belum pernah terjadi dalam sejarah daerah tersebut.

Namun pernyataan itu dibantah oleh SF Hariyanto, yang menyatakan defisit sebenarnya hanya Rp132 miliar dan menyebut angka Rp2,2 triliun tidak benar.

Perbedaan data yang kontras ini terjadi di tengah kebijakan blokir belanja APBD 2026 akibat menyempitnya ruang fiskal, dengan total APBD hanya Rp8,32 triliun setelah pemangkasan dana transfer pusat. Surat Sekda Riau tertanggal 6 Februari 2026 bahkan meminta seluruh OPD mengusulkan pemblokiran anggaran. Namun publik belum mengetahui total nilai belanja yang dibekukan.

Dalam situasi seperti ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif—melainkan kebutuhan mendesak.

Ketika angka defisit diperdebatkan.
Ketika tunda bayar disebut sebagai warisan beban masa lalu.
Ketika belanja daerah diblokir.
Dan ketika KPK selama 64 hari belum mengumumkan nilai temuan penggeledahan.

Yang lahir bukan hanya kebingungan, melainkan krisis kepercayaan ganda—terhadap tata kelola fiskal dan terhadap penegakan hukum.

Publik tentu memahami bahwa proses hukum memiliki prosedur. Namun jika memang penghitungan belum selesai, katakan secara terbuka. Jika ada kendala teknis, jelaskan secara jujur. Ketertutupan yang berlarut-larut hanya memperbesar ruang spekulasi.

Pada titik ini, tanggung jawab tidak berhenti di level juru bicara. Pimpinan KPK perlu menyadari bahwa 64 hari tanpa kejelasan bukan lagi soal teknis, melainkan soal kepemimpinan moral. Lembaga yang lahir dari semangat reformasi tidak boleh terjebak dalam praktik komunikasi yang kabur dan selektif. Jika fakta paling sederhana—jumlah uang temuan—tidak segera dijelaskan, maka yang tergerus bukan hanya satu perkara di Riau, melainkan legitimasi KPK itu sendiri.

Di tengah defisit dan blokir anggaran, masyarakat Riau membutuhkan kepastian, bukan kebisuan. Karena ketika angka-angka negara diperdebatkan dan lembaga penegak hukum memilih diam, yang pertama runtuh bukan APBD—melainkan kepercayaan rakyat.***

*64 Hari Tanpa Kejelasan: KPK Bungkam, Fiskal Riau Bergejolak

 

Pekanbaru – Sudah 64 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Namun hingga Selasa, 17 Februari 2026, publik belum juga mendapatkan jawaban resmi mengenai berapa nilai uang yang ditemukan, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.

 

Enam puluh empat hari bukan waktu yang singkat. Dalam praktik penegakan hukum, terutama di KPK, informasi mengenai barang bukti—terutama uang—biasanya disampaikan secara cepat dan terbuka. Ketika pola itu tidak terjadi, publik wajar mempertanyakan: apa yang sebenarnya sedang terjadi?

 

Di saat yang sama, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah dalam sorotan tajam.

Gubernur Riau Abdul Wahid sebelumnya mengungkapkan adanya defisit Rp1,5 triliun serta tunda bayar kegiatan 2024 yang mencapai Rp2,2 triliun—angka yang ia sebut belum pernah terjadi dalam sejarah daerah tersebut.

 

Namun pernyataan itu dibantah oleh SF Hariyanto, yang menyatakan defisit sebenarnya hanya Rp132 miliar dan menyebut angka Rp2,2 triliun tidak benar.

 

Perbedaan data yang kontras ini terjadi di tengah kebijakan blokir belanja APBD 2026 akibat menyempitnya ruang fiskal, dengan total APBD hanya Rp8,32 triliun setelah pemangkasan dana transfer pusat. Surat Sekda Riau tertanggal 6 Februari 2026 bahkan meminta seluruh OPD mengusulkan pemblokiran anggaran. Namun publik belum mengetahui total nilai belanja yang dibekukan.

 

Dalam situasi seperti ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif—melainkan kebutuhan mendesak.

 

Ketika angka defisit diperdebatkan.

Ketika tunda bayar disebut sebagai warisan beban masa lalu.

Ketika belanja daerah diblokir.

Dan ketika KPK selama 64 hari belum mengumumkan nilai temuan penggeledahan.

 

Yang lahir bukan hanya kebingungan, melainkan krisis kepercayaan ganda—terhadap tata kelola fiskal dan terhadap penegakan hukum.

 

Publik tentu memahami bahwa proses hukum memiliki prosedur. Namun jika memang penghitungan belum selesai, katakan secara terbuka. Jika ada kendala teknis, jelaskan secara jujur. Ketertutupan yang berlarut-larut hanya memperbesar ruang spekulasi.

 

Pada titik ini, tanggung jawab tidak berhenti di level juru bicara. Pimpinan KPK perlu menyadari bahwa 64 hari tanpa kejelasan bukan lagi soal teknis, melainkan soal kepemimpinan moral. Lembaga yang lahir dari semangat reformasi tidak boleh terjebak dalam praktik komunikasi yang kabur dan selektif. Jika fakta paling sederhana—jumlah uang temuan—tidak segera dijelaskan, maka yang tergerus bukan hanya satu perkara di Riau, melainkan legitimasi KPK itu sendiri.

 

Di tengah defisit dan blokir anggaran, masyarakat Riau membutuhkan kepastian, bukan kebisuan. Karena ketika angka-angka negara diperdebatkan dan lembaga penegak hukum memilih diam, yang pertama runtuh bukan APBD—melainkan kepercayaan rakyat.(Ef)