JEMBER, MN Cakrawala– Dugaan pembukaan kotak suara oleh oknum Komisioner KPUD yang sudah di segel dan tampa di saksikan peserta juga saksi di soal warga Kabupaten Jember Lukmanul Hakim dengan melaporkan KPUD ke Bawaslu Kabupaten Jember, Selasa (27/2/2024).
” Menurut kami kotak suara ini adalah mahkota Pemilu,yang apa bila mau membuka kotak Suara harus ada rekomendasi Bawaslu dan di saksikan oleh peserta pemilu dan para Saksi, ujarnya.
Dalam hal ini KPU Jember dengan membuka kotak suara Tampa di sertai rekomendasi dari Bawaslu menurut kami telah melanggar ketentuan undang-undang Pemilu baik Perdata maupun pidana, jelasnya.
” Untuk tragedi pembukaan kotak suara oleh Oknum KPUD Jember tersebut terjadi pada hari Minggu (25/2/2024) di dua desa yaitu Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto Kecamatan Sumber Baru, dan kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas,paparnya.
Sedangkan di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Prdana di hadapan sejumlah awak media terkait aduan tersebut mengatakan,Bagi kami pembukaan kotak suara ini oleh KPU adalah preseden buruk di kontestasi Pemilu.
“Setelah kami konfirmasi dasar pembukaan kotak suara oleh Anggota KPUD di Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto atas aduan masyarakat,dan pembukaan kotak suara tampa di sertai peserta pemilu dan para saksi ,jlentrehnya.
Karena yang ber kontestasi dan berkepentingan di Pemilu ini adalah Peserta Pemilu maupun DPD dan caleg, terangnya.
Menurut Sanda sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Jember atas kejadian ini Bawaslu Kabupaten Jember akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Harusnya KPU andai di temukan pengelembungan suara mengadukan ke kami ,tidak serta merta melakukan pembukaan kotak suara, Katanya.
Karena kotak suara yang di dalamnya ada C plano adalah saksi mahkota ketika terjadi PHPU dan akan jadi rujukan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan masalah ini,tutupnya.
Sumber : Gito
Pewarta : Agus/Andre