Polsek Klabang Berhasil Mengamankan llegal Loging di Lokasi BKPH Klabang

Bondowoso,MNCakrawala-Satuan polsek klabang di bawah pimpinan kapolsek Iptu Niesin bersama kanit reskrim Aiptu Darwis berhasil mengamankan 81 batang kayu ilegal logging di kawasan petak 78 A hutan BKPH klabang pada 19/03/2024.

Dengan beberapa barang bukti kayu jati yang saat ini masih di amankan di polsek klabang membuktikan bahwa benar telah terjadi tindak pidana ilegal logging dengan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polsek klabang.

Hasil konfirmasi pada kapolsek klabang, “kami mendapatkan informasi bahwa ada tumpukan kayu di lokasi serkel milik p.rosi di desa leprak rt.11/rw.03 ,kemudian kami langsung meluncur ke TKP bersama kanit reskrim dan mandor Hadari dari pihak perhutani KRPH klabang.

” Sekitar jam 11 malam kami ke lokasi keberadaan kayu tersebut kemudian jam 2 malam kayu tersebut kami amankan dengan membawa truk hingga sampai di polsek sekitar jam 4 pagi.

Masih kata kapolsek”kayu yang kami amankan adalah kayu sisa pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang belum diamankan oleh pihak perhutani sehingga diambil oleh pelaku termasuk bongkot kayu sisa pencurian yang di duga dipotong oleh pelaku yang tidak lain adalah anak dari pemilik lokasi serkel tersebut “ungkap kapolsek klabang.

Hasil Konfirmasi pada mantre KRPH klabang Kusno mengatakan, ” kayu tersebut memang sisa kayu pencurian yang tidak sempat kami amankan,” Kata mantre klabang di rumah dinasnya.

Kemudian awak media bertanya kembali pada kusno,apakah benar informasi mengatakan bahwa pelaku sudah ijin ke pihak perhutani untuk mengambil sisa kayu tersebut”

Mantre klabang mengatakan ,”tidak ada mas tidak ada ijin dan tidak ada yang mengijinkan kepada siapapun dari pihak perhutani,dan kerugian ditafsir sekitar 2 jutaan lebih”kata Kusno tegas.

Dari kejadian ini pimpinan LSM Cakrawala Nusantara berharap kepada ADM KPH Perhutani Bondowoso dan Ka divre jatim untuk menindak tegas oknum oknum Perhutani yang diduga kuat ada permainan dengan para pelaku Illegal loging dan ini jelas kelalaian dari petugas pemangku wilayah hutan petak 78 A tersebut.(Budi a)