Situbondo,MNCakrawala-Sangat disayangkan masih terjadi intimidasi ataupun pengancaman di dunia jurnalis,yang mana wartawan sebagai pilar demokrasi di indonesi sesuai dengan amanah UU No.40 tahun 1999 mempuyai hak dan wewenanang untuk melakukan konfirmasi kepada nara sumber dan itupun dilindungi oleh undang-undang tentang Pers.
Miriiss!!!! seorang wartawan dari media Teropong Timur News yang sekaligus Sekjen media Teropong Timur News Wahyudi diduga diancam akan dibunuh oleh Kepala Desa Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo, saat melakukan tugas profesinya melakukan klarifikasi kepada kepala desa Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo, dan Wahyudi selaku sekjen media Teropong Timur News merasa medianya diduga dilecehkan oleh kepala desa Jatisari.
Wahyudi dalam waktu dekat akan melaporkan dan menempuh jalur Hukum dugaan pengancaman via telpon WA oleh kepala desa Jatisari (Sabtu, 27 April 2024).
“Sekitar pukul 16.00 WIB hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 saya melakukan tugas profesi saya selaku wartawan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala desa Jatisari, kecamatan Arjasa terkait adanya pengaduan dari pengadu adanya dugaan-dugaan, namun kepala desa Jatisari memberikan jawaban via telpon WA dengan nada marah, tinggi dan ada kata-kata, dalam bahasa Madura, “bekna deddi wartawan jek wat ma gawat, dek enjeh bekna, a minyyak bekna, e gedeh e, e belliye bekna (kamu jadi wartawan jangan gawat, pakai minyak kamu, mau dipukul dan dibunuh kamu), padahal saya dengan kepala desa Jatisari tidak punya masalah pribadi, saya hanya mau minta klarifikasi terkait adanya pengaduan dan informasi warga, karena saya diancam akan dibunuh maka saya akan menempuh jalan Hukum” jelas Wahyudi kepada awak media.
Profesi seorang wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 hari ini merasa diduga dikriminalisasi dengan adanya dugaan pengancaman oleh seorang terduga Kepala Desa Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo.
Wahyudi selaku wartawan akan menempuh jalur Hukum dan akan melaporkan ke APH, karena sudah mengantongi rekaman percakapan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jatisari, kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pewarta : Tim