Banyuwangi,MNCakrawala.com-Proyek pembangunan jaringan irigasi milik dinas PU- pengairan di dusun truko, desa karangsari, kecamatan sempu, kabupaten Banyuwangi yang di laksanakan oleh Cv Citro Sari dengan nilai kontrak Rp 97.815.000.00,- di duga kuat tidak sesuai juklak juklis. Minggu,(16/6/2024)
Dari hasil telusur di lokasi proyek, awak media mendapi beberapa titik yang sarat akan kejanggalan pekerjaan.Dari kedalaman galian bagunan yang hanya berkisar di antara 15 sampai dengan 20 cm, hal itu tidak jauh berbeda dengan lebar bangunan yang 20 cm di beberapa titik.
Warga setempat WHD mengatakan bahwa”galiannya sejak awal memang hanya segitu serta lebar bagunan yang cenderung bersandar pada pematang sawah tersebut justru berdiameter minim,”terang WHD
Menurut WHD menambahkan”kalau dari campurannya sudah bagus, hanya mungkin yang perlu mendapat pengawasan dan koreksi oleh dinas terkait ialah kedalaman dan lebar bagunan irigasi,”jelasnya
Dengan temuan tersebut, harusnya pihak PPTK Dinas PU- Pengairan lebih jeli dan teliti kembali dalam menjalankan fungsi pengawasan, hal tersebut dengan tegas di sampaikan Abi Arbain, menurutnya,
“Adanya pihak PPTK di setiap kegiatan proyek milik dinas merupakan bentuk menjalankan fungsi regulasi yang memang sudah menjadi hak dari pihak terkait dan justru tidak terkesan tutup mata dengan seluruh proses pengerjaan pihak Cv,”ungkap Abi Arbain yang merupakan ketua dari Aliansi Info Warga Banyuwangi.
Yang lebih miris nya lagi,lanjut abi” ketika pihak dinas melalui PPTK di berikan info adanya pengerjaan proyek yang sarat akan sebuah kejangalan justru sering kali terkesan acuh tah acuh.
“Harapan masyarakatan pihak dinas pengairan lebih tegas terhadap pihak Cv nakal tersebut dan harusnya di tindak tegas.Terlebih, Cv-Cv yang dengan sengaja tidak memasang papan nama seperti yang telah ada dalam aturan,” Ungkap Abi Arbain aktivis muda asal Desa Taman Sari.
Sementara pihak dinas terkait dan pihak CV Citro Sari belum dapat di konfirmasi.
(Tim/Faeko)