Komisi A DPRD Jatim dan Diskominfo Provinsi Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal dalam Acara Forum Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Bersama LSM LIRA

Sidoarjo, MN Cakrawala– Peningkatan literasi digitalisasi masyarakat yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim di Fave Hotel-Sidoarjo, Sabtu sore (12/04/2025).

Kegiatan bertema “Peran Serta Masyarakat di Era Digital Menuju Indonesia Emas’’ yang dihadiri oleh ratusan pengurus dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat Kabupaten Sidoarjo, Dedi Irwansyah Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim), Radius Setiyawan selaku peneliti dan dosen Desain Komunikasi Visual (DKV) dari Universitas Muhammadiyah Surabaya sebagai narasumber.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa dampak buruk yang disebabkan pinjol ilegal atau yang tidak mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat meresahkan masyarakat. Selain bunganya yang cukup besar, dampak buruk yang disebabkan dari pinjol ilegal itu adalah depresi berat, guncangan silogi yang luar biasa, karena para penagih hutang dari pinjol ilegal itu tidak segan-segan melakukan intimidasi, berkata-kata kotor bahkan sampai menyebarluaskan data-data pribadi milik nasabahnya apabila telat melakukan pembayaran yang belum tentu kebenarannya (Hoax).

“Untuk itu, kami di Komisi A DPRD Jatim sudah ke Kemkomdigi (Kementrian Komunikasi dan Digital) bahkan ke Komisi I DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Mendorong agar ada aturan hukum yang bisa memayungi nasabah korban pinjol ilegal,” jelasnya.

Senada Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam melakukan sosialisasi tentang bahayanya pinjol ilegal tersebut. LSM LIRA Sidoarjo siap melakukan pendampingan hukum terhadap para nasabah yang menjadi korban dari pinjol ilegal. Masyarakat bisa datang ke setiap pengurus LSM LIRA ditingkat kecamatan dan kabupaten untuk meminta bantuan hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban pinjol ini,” tegasnya.
(Ubaid)