Polresta Pasuruan,Cakrawala – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor dari PT LNG yang tengah melakukan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan industri PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan PT PIER, serta perwakilan dari PT LNG. Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menjelaskan secara rinci kronologi dan modus yang digunakan para pelaku pemerasan terhadap pihak kontraktor. Senin(14/4/2025).
Kompol Yokbeth menyampaikan, menurut keterangan yang disampaikan, aksi pemerasan bermula ketika tiga orang pelaku berinisial AF, S, dan FF. secara tiba-tiba menghentikan aktivitas pengerjaan proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG.
“Para pelaku berdalih bahwa lahan tempat pemasangan pipa gas merupakan milik mereka dan bahwa legalitasnya belum diselesaikan oleh pihak kawasan industri. Mereka secara langsung menghentikan penggalian tanah dan menempelkan spanduk larangan bekerja di area tersebut.” Ujar Wakapolres.
“Tak hanya itu, ketika pihak kontraktor kembali mencoba melanjutkan pekerjaan, pelaku tetap menghalangi dengan menghadang alat berat (ekskavator), menciptakan suasana yang tidak kondusif di lapangan hingga aktivitas kembali dihentikan.” Ucap Kompol Yokbeth.
Keesokan harinya, perwakilan PT LNG mencoba melakukan komunikasi dengan pelaku untuk menanyakan alasan penghentian proyek. Sekitar pukul 10.34 WIB, pelaku menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengizinkan proyek berlanjut sebelum diberikan kompensasi sebesar Rp60.000.000,- atas klaim penggunaan lahan mereka. Pelaku juga mengancam akan menutup atau memblokade akses pintu masuk kawasan bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Karena khawatir dengan keselamatan pekerja serta kelangsungan proyek vital ini, pihak PT LNG akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- kepada para pelaku sebagai pembayaran awal dari total tuntutan. Uang tersebut diserahkan di kantor PT PIER dan bahkan disertai dengan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh para pelaku.” Tambah Kompol Yokbeth.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota lanjut menyampaikan, hanya berselang satu jam setelah penyerahan uang tersebut tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota menerima laporan mengenai adanya dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan di kawasan industri PIER.
“Anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati ketiga pelaku masih berada di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.000.000,- yang merupakan hasil pemerasan terhadap pihak PT LNG. Ketiga tersangka kemudian langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” Ungkap Iptu Choirul,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan memaksa secara melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.” Tegas Kasat Reskrim.
Dalam sambutannya saat konferensi pers, Bupati Pasuruan HM. Rusdi menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota atas langkah cepat dan tegas dalam penegakan hukum di kawasan industri.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah bertindak cepat dan tegas. Kita tidak boleh main-main dalam hal penyediaan infrastruktur industri atau perizinan investor dikawasan perindutrian, apalagi ini menyangkut kepastian investasi dan kenyamanan pelaku usaha di wilayah kita. Penegakan hukum seperti ini sangat kami harapkan untuk mendukung arahan Presiden agar iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan.” Ujar HM. Rusdi.
Senada dengan itu, Kepala Departemen Keamanan PT PIER, Bapak Dwi, juga memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian khususnya Polres Pasuruan Kota atas tindakan tegas dan cepat secara menangani kasus pemerasan di kawasan pt pier.
“Kami meyakini bahwa tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan memberi sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha bahwa kawasan industri adalah wilayah yang aman dan tertib. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap aksi premanisme seperti ini sangat penting untuk keberlanjutan investasi jangka Panjang.” Ucap Dwi.
Wakapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa Polres akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam kelancaran investasi dan keamanan proyek vital di wilayah hukum Pasuruan Kota.
“Kami pastikan, tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme yang mengganggu iklim industri. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa. Polres Pasuruan Kota siap hadir dan bertindak cepat.” Pungkas Kompol Yokbeth.
Kasus pemerasan yang terjadi di kawasan industri PT PIER Pasuruan ini menjadi bukti penting bahwa Polres Pasuruan Kota tidak hanya melaksanakan tugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga memastikan kelancaran investasi yang berkelanjutan. Dengan ditangkapnya para tersangka dan proses hukum yang tengah berjalan, diharapkan hal serupa tidak terulang kembali di masa depan, demi menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Kabupaten Pasuruan.(Nt)