SITUBONDO,Cakrawala – Anggota Satpol PP dan Damkar Situbondo selama dua hari yaitu 26-27 Mei, mengikuti bimtek Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) Tahun 2025, di Aula Hotel Wisda Rengganis Pasir Putih.
Seperti disampaikan Kasatpol PP Situbondo Sopan Effendi, kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pelatihan kepada para peserta dalam penggunaan aplikasi SIROLEG. Dan meningkatkan pengetahuan serta kapasitas dalam hal pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Dijelaskan, giat bimtek Siroleg bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun 2025. Sistem Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan menyampaikan informasi atau laporan adanya rokok ilegal. Sebelum melakukan penindakan di lapangan terkait operasi rokok ilegal, yang perlu dilakukan lebih dahulu adalah Siroleg untuk pencarian informasi keberadaan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Situbondo.
“Kegiatan bimtek dilakukan sebagai bentuk pembekalan pada anggotanya yang bertugas di lapangan agar lebih teliti saat mendapat informasi ada toko ataupun perorangan yang diduga menjual rokok ilegal. Sehingga data-data di lapangan lebih valid dan tidak terjadi salah sasaran. Harapan saya peserta bimtek dapat menyerap informasi dan ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh narasumber,” harapnya.
Sebagai narasumber dalam giat bimtek ini berasal dari Kodim, Polres, Kejaksaan dan Bea Cukai.
Terpisah, Ulfa Alfiah sebagai Kasi KIP Bea Cukai Jember menyampaikan bahwa pihaknya selaku narasumber bimtek menyampaikan materi tentang KMK 52 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan PMK 72 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DBHCHT, lalu identifikasi pita cukai.
“Ada berbagai macam untuk mengidentifikasi pita cukai rokok. Seperti ciri-ciri di bagian hologram dan desainnya. Sehingga teman Satpol PP kalau di lapangan mudah untuk mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu. Rokok ilegal ada 4 kriteria, yakni berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai palsu,” terangnya.
Jika petugas menemukan adanya rokok ilegal, maka silahkan untuk diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Kami meminta bantuan dari Satpol PP bila menjumpai ada tidak kesesuaian di lapangan, baik itu dilaksanakan oleh umum atau pegawai cukai sendiri agar disampaikan kepada kami terkait pengawasan kepatuhan internalnya,” pintanya. (Fit)