Kampar,Cakrawala-Proyek pembangunan MCK di UPT SDN 007 Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang dikerjakan oleh CV. Dasvindo Wijaya Kontraktor, kini disorot publik. Proyek senilai Rp124.895.000 dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 ini ditemukan memiliki sejumlah kejanggalan teknis yang mengarah pada dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi.
*🔍 Temuan Teknis SDN 007 Rimbo Panjang:*
1. Kolom 20/20 cm,
* Rencana: 4 batang besi Ø12 mm
* Realisasi: 4 batang besi Ø10 mm
2. Balok Sloof 20/30 cm
* Rencana: 6 batang besi Ø12 mm
* Realisasi: Diduga hanya 6 batang besi Ø10 mm
3. Diduga tidak mengacu pada SNI 2847:2019 tentang struktur beton bangunan gedung.
*❗Temuan Tambahan – SDN 023 Kualu Nenas:*
Pada proyek pembangunan ruang UKS SDN 023 Kualu Nenas, ditemukan pula:
1. Tiang beton keropos, indikasi kuat campuran beton tidak sesuai standar mutu.
2. Kaki kuda-kuda atap dalam gambar kerja berukuran 6/12 cm, tetapi di lapangan ditemukan 5/10 cm.
*⚠️ Pekerjaan Paving Block: Sesuai Spesifikasi?
Di kedua lokasi—SDN 007 Rimbo Panjang dan SDN 023 Kualu Nenas—tim investigasi juga menemukan adanya pekerjaan pemasangan paving block sebagai bagian dari pekerjaan penunjang.
Namun, hingga saat ini, Tidak jelas apakah pemasangan tersebut menggunakan base material (urugan pasir urug kelas A/B) yang sesuai standar.
Ketebalan paving, pola pemasangan, hingga kemiringan drainase belum bisa dipastikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau spesifikasi teknis dalam RAB.
Karena tidak ada papan petunjuk teknis detail dan pihak pelaksana maupun pengawas tidak dapat dihubungi, maka layak dipertanyakan kualitas dan kelayakan pekerjaan paving tersebut. Jika tidak memenuhi syarat, paving block berisiko rusak dalam waktu singkat, terutama saat terkena beban kendaraan atau aliran air hujan.
🧍♂️ Pemangku Kepentingan Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terhadap:
* Konsultan pengawas belum berhasil
* PPK
* Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
* Bupati Kampar
tidak mendapatkan respons sama sekali. Keheningan ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik dalam pengelolaan proyek yang didanai dari uang rakyat.
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menyampaikan:
“Kami mendesak Kepala BPKAD Kabupaten Kampar untuk tidak mencairkan pembayaran kepada kontraktor proyek MCK SDN 007 maupun UKS SDN 023 sebelum ada perbaikan menyeluruh dan hasil audit teknis. Jika tidak digubris, kami akan ambil langkah hukum.”
Dua proyek di sektor pendidikan dengan temuan teknis yang serupa, ditambah kejanggalan pada pekerjaan paving block dan bungkamnya para pemangku kebijakan, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.
Ini adalah persoalan akuntabilitas. Ini adalah soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan.(Tim/Ef)