Truk ODOL Vendor Proyek Tol Masih Leluasa di Tambang, Polisi Dinilai Tak Tegas, Akademisi: Tempatnya di Jalur Khusus, Bukan Jalan Umum

Kampar,MNC.Com-Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, justru muncul respons yang mengundang tanya dari aparat penegak hukum sendiri.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi Kaslan, SH., MH., justru balik bertanya “Jalan umum yang mana, Pak?”

Ia kemudian menambahkan bahwa yang terdapat rambu larangan dilintasi truk hanya berada di Jalan Soekarno Hatta, SM Amin, dan HR Soebrantas.

 

Pernyataan itu sontak menimbulkan reaksi dari publik, karena justru memperlihatkan tidak adanya perhatian terhadap wilayah-wilayah di luar jalur utama perkotaan yang juga dilintasi truk ODOL dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi, khususnya di Jalan Raya Bangkinang–PTP V, Sungai Pinang, yang masuk jalur vital lintasan proyek.

 

🚨 *Ahli Transportasi: Tempatnya di Jalur Tertutup, Bukan Jalan Umum*

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus Akademisi Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa:

 

“Polisi itu harus berani menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar beroperasi, termasuk Dump Truck yang dimensinya tidak sesuai. Kendaraan seperti itu seharusnya hanya beroperasi di jalur tertutup—seperti kawasan tambang, proyek waduk, atau jalur logistik internal—bukan di jalan umum yang dilalui masyarakat.”

 

Djoko juga menambahkan, truk ODOL pada proyek-proyek besar, termasuk proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru–Rengat, tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum lalu lintas.

 

🗣️ *LSM KPB: Tidak Perlu Ada Rambu Jika Aparat Serius*

 

Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, turut merespons komentar dari Ditlantas Polda Riau dengan menegaskan:

 

“Kalau soal rambu yang jadi dasar aparat untuk bertindak, itu hanya alasan formal. Faktanya, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tetap tidak boleh beroperasi di jalan umum—rambu atau tidak. Kalau aparat serius, tidak perlu tunggu rambu untuk bertindak.”

 

Ia menambahkan, banyak dari truk ODOL ini adalah vendor proyek pengisian lahan dan konstruksi ruas tol yang dikerjakan PT HKI, yang seharusnya tunduk pada regulasi teknis dan keselamatan, bukan mengabaikannya atas nama efisiensi proyek.

 

*Penegakan Hukum atau Pembiaran Terstruktur?*

 

Narasi yang berkembang di masyarakat kini bukan lagi sekadar soal kendaraan ODOL, tetapi soal keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Ketika pelanggaran terjadi setiap hari, bahkan melintasi depan kantor polisi, dan hanya dibalas dengan “jalan umum yang mana, Pak?”, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut tergerus.

 

Proyek nasional memang penting, tapi keselamatan warga dan integritas hukum jauh lebih penting. Penegakan hukum tidak boleh selektif atau hanya berlaku di jalan-jalan besar ber-rambu. Di sinilah keberanian dan integritas polisi diuji.(Tim/ef)