Jakarta,Cakrawala-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021–2023.
Keduanya adalah Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan:
“Benar, kepada yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK pada pengelolaan program sosial Bank Indonesia dan OJK.”
Modus Operandi:
Heri Gunawan menggunakan empat yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasinya.
Satori mengelola delapan yayasan di bawah kendalinya.
Melalui yayasan-yayasan tersebut, mereka mengajukan proposal kegiatan sosial ke BI dan OJK.
Setelah dana cair, kegiatan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan restoran, showroom, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan penempatan deposito.
Jumlah Dana yang Diterima:
Heri Gunawan: ± Rp15,86 miliar.
Satori: ± Rp12,52 miliar.
Awal Pengungkapan:
Penyelidikan dimulai Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
KPK melakukan penggeledahan di kantor BI (16 Desember 2024) dan kantor OJK (19 Desember 2024).
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain:
Satori mengaku sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI turut menerima aliran dana serupa.
KPK membuka kemungkinan tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan.
Reaksi Publik:
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Kehebohan justru datang dari oknum wakil rakyat yang seharusnya mengawasi dan menjaga amanah publik, bukan malah memanfaatkannya demi memperkaya diri.(Ef)