Tren Plat Nomor Modifikasi: Gaya yang Menantang Hukum, Polisi Akan Bertindak

Pekanbaru,Cakrawala–  Di jalan-jalan Pekanbaru, plat nomor kendaraan kini tak hanya jadi identitas, tapi juga “aksesoris” bagi sebagian pemilik kendaraan. Sayangnya, gaya yang sedang tren ini melanggar hukum. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dimodifikasi seenaknya—huruf dan angka diperkecil, dicat ulang, bahkan diberi hiasan—hingga tak lagi memenuhi syarat resmi.

 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKP Galih Apria, geram melihat fenomena ini. “Tentu saja itu tidak memenuhi syarat aturan. TNKB wajib sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.

 

Aturan jelas sudah ada:

* Bahan & ukuran: Plat aluminium tebal 1 mm, ukuran 395 x 135 mm untuk mobil dan 250 x 105 mm untuk motor.

* Warna resmi: Putih-hitam untuk kendaraan pribadi, kuning-hitam untuk angkutan umum, merah-putih untuk dinas pemerintah, hijau-hitam untuk kawasan perdagangan bebas.

* Pemasangan: Wajib di depan dan belakang, dilengkapi lampu penerangan di belakang.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemilik kendaraan seolah kebal aturan. “Silakan ganti TNKB modifikasi dengan TNKB asli. Kami akan mulai dengan himbauan, lalu lembar teguran. Tapi jika tetap membandel, tindakan tegas akan diambil,” ujar Galih.

 

Tren boleh bergaya, tapi hukum tak bisa diubah selera. Setiap huruf dan angka di plat nomor bukan sekadar pajangan—itu identitas yang dilindungi undang-undang.(EF)