Situbondo,Cakrawala-Pembangunan jembatan di desa rajekwesi kecamatan kendit kabupaten situbondo menyisakan duka dan kekecewaan ahliwaris yang tanah pertaniannya dipakai untuk pembangunan jembatan tersebut.
Adapun anggaran jembatan tersebut bersumber dari APBD jawa timur tahun 2025,melalui dinas pekerjaan umum bina marga provinsi jawa timur dengan pelaksana kegiatan CV.LANGKAH LANANG.
Dengan adannya surat kuasa dan pengaduan dari ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan karena lahan pertaniannya dipakai untuk pembangunan jembatan,maka tim DPP-LSM Cakrawala berkirim surat secara resmi kepada pihak-pihak terkait untuk mengadakan musawarah atau mediasi atas pemakaian tanah milik warga desa wonoboyo.
Hasil Konfirmasi dengan para ahli waris pemilik tanah yaitu H.Zainullah/Baidawi,Radiya,Muhammad Romli menjelaskan bahwasannya tidak ada musyawarah kepada mereka terkait pemakaian lahan pertanian tersebut,namun ada salah satu keluarga ahli waris Hardi Makki yang dimintai tanda tangan untuk pemakaian tanah tersebut,sedangkan yang bersangkutan mempunyai keterbelakangan mental atau aqiu lemah dan saat itu dalam kondisi sakit.
Saya heran mas yang punya tanah itu H.Zainullah/Baidawi dan Radiya,kenapa tidak dimintai tanda tangan ataupun diajak musawarah,sedangkan Hardi Makki itu anak dari H. Zainullah dan selaku orangtua sekaligus pemilik tanah yang saat ini juga merasa kecewa dan tidak dihargai karena lahan pertaniannya seenakya dipakai,pungkas muhammad romli salah satu ahliwaris pemilik tanah.
Disisi lain Hertanto,selaku ketua DPW LSM-CAKRAWALA Jawa Timur mengatakan,terkait pembangunan jembatan balley dan pengaman jembatan di desa rajekwesi kec.kendit kabupaten situbondo, yang dikerjakan penyedia jasa CV.LANGKAH LANANG anggaran APBD prov jatim 2025 yang sangat menyinggung pemilik tanah,yang mana tanpa ada ganti rugi dan mengabaikan hak para ahli waris yang secara sah memiliki tanah tersebut,maka lembaga independen cakrawala nusantara akan melakukan pendampingan hukum melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri situbondo bilamana surat klarifikasi tidak direspon,Pungkasnya.
Hasil pantauan tim investigasi dilokasi tidak ada keterangan pagu anggaran di papan informasi proyek dan kurangnya transparansi informasi kepada publik, serta permintaan tanda tangan kepada salah satu ahli waris pemilik tanah dilakukan setelah 4.hari pekerjaan pembangunan jembatan dimulai dan itupun tanpa persetujuan orangtuanya dan para ahliwaris yang lain.(tim)