Kampar,Cakrawala– Aturan Kementerian Perhubungan terkait standar dimensi dump truck tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya dump truck dengan bak modifikasi yang melebihi ketentuan.
Pantauan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (19/8/2025), memperlihatkan sebuah dump truck dengan dimensi bak bertuliskan P = 640 cm, L = 240 cm, dan T = 180 cm. Angka ini jauh melampaui ketentuan tinggi bak maksimal 1.000 mm yang diatur dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2020.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatlantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, maupun Kadishub Kabupaten Kampar, Refizal, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media terkait dump truck yang diperbolehkan beroperasi di jalan umum.
Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat terkait dapat menertibkan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), demi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.(Tim/ef)