Cegah Pungli di Sekolah, Kasdim 0822 dan Kejaksaan Gelar Penerangan Hukum

Bondowoso,Cakrawala-Upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan terus digencarkan. Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Kodim 0822 menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Cegah Pungli di Lingkungan Sekolah dan Penguatan Moderasi Beragama” di Aula SMAN 2 Bondowoso, Selasa (27/8). Kegiatan yang berlangsung dihadiri puluhan kepala sekolah, bendahara, serta komite SMA/SMK se-Kabupaten Bondowoso.

 

Acara dibuka dengan sambutan Kasubbag TU Dinas Pendidikan Bondowoso, Mohammad Syarifudin, yang menekankan pentingnya membedakan antara sumbangan sukarela dengan pungutan liar. Ia berharap kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam bagi para pengelola sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana pendidikan sekaligus menjaga kepercayaan wali murid.

 

Kasdim 0822 Bondowoso, Mayor Inf Tanuri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya menanamkan nilai nasionalisme kepada generasi muda. Menurutnya, semangat cinta tanah air, disiplin, serta pemanfaatan teknologi secara bijak harus ditanamkan sejak dini. “Gadget bisa menjadi sarana belajar dan kreativitas, namun jika tidak digunakan dengan tepat dapat menimbulkan dampak negatif. Peran guru dan orang tua sangat penting dalam mengarahkan penggunaannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, S.H., M.H., menegaskan kembali aturan terkait pendanaan pendidikan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan, sedangkan satuan pendidikan menengah hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang sifatnya tidak memaksa. “Pungli adalah tindak pidana yang dapat dijerat hukum. Sekolah harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegasnya.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan dan Kodim 0822 berharap para pengelola sekolah di Bondowoso dapat lebih memahami regulasi terkait dana pendidikan, sekaligus memperkuat moderasi beragama di lingkungan sekolah. Dengan demikian, dunia pendidikan dapat terbebas dari praktik pungli serta mencetak generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan cinta tanah air. (22/red)