Truk ODOL, Antara Larangan dan Pembiaran: Siapa yang Bermain di Baliknya

Pekanbaru,Cakrawala-Bulan Agustus 2025 disebut-sebut sebagai titik akhir kesabaran pemerintah terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL). BPTD Kelas II Riau sudah terang-terangan mengumumkan, bulan itu jadi babak penindakan keras—sanksi tilang hingga penundaan operasional.

 

Namun, fakta di lapangan justru mengungkapkan wajah lain.

 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B. W. Wicaksana S.I.K., M.H, ketika dikonfirmasi soal Dump Truck dengan bak tidak sesuai standar, menegaskan:

 

“Kami bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait sudah melakukan penertiban. Bahkan tadi baru juga giat penertiban di Jalan SM. Amin,” ungkapnya.

 

Nada tegas juga datang dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko:

 

“Harusnya tidak boleh (Dump Truck tidak standar) melintas di jalan umum.”

 

Tapi pernyataan berbeda justru keluar dari Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas. Ia menyebut bahwa aturan pelarangan itu dipending pelaksanaannya karena belum ada perintah dari BPTD.

 

Lalu publik bertanya-tanya:

👉 Jika aturannya masih “dipending”, kenapa di lapangan ada giat penertiban?

👉 Apakah penindakan ODOL ini sungguh serius, atau sekadar formalitas menakut-nakuti sopir dan pemilik truk?

👉 Siapa yang sebenarnya bermain di balik tarik-ulur kebijakan ini?

 

Yang jelas, truk ODOL bukan hanya soal aturan kertas. Ini soal nyawa pengguna jalan dan miliaran rupiah uang rakyat yang terkuras untuk memperbaiki jalan hancur akibat ulah mereka.

 

Agustus 2025 sudah dekat. Apakah benar era pembiaran ODOL akan berakhir, atau lagi-lagi cuma janji manis tanpa keberanian.(Ef)