MK Tolak Uji Materi, Pemerintah Diminta Hadirkan Lampu Lalu Lintas Ramah Difabel

Jakarta,Cakrawala– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan tersebut diajukan dua wartawan penyandang buta warna parsial, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang menilai sistem lampu lalu lintas (APILL) diskriminatif karena hanya mengandalkan warna.

 

Dalam Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional. Namun, majelis hakim menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas visual.

 

“Pemerintah harus melengkapi sarana lalu lintas yang memberikan rasa aman, termasuk bagi mereka yang mengalami buta warna parsial,” ujar Wakil Ketua MK, Arsul Sani.

 

Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk memperbarui standar teknis lampu lalu lintas. Solusi yang diusulkan antara lain penambahan simbol, pola cahaya, hingga sinyal audio di penyeberangan, tanpa harus mengubah undang-undang.

 

Sejumlah negara telah menerapkan inovasi serupa, seperti ikon orang berjalan di Eropa hingga sinyal audio di Inggris. Indonesia kini didesak untuk segera melakukan langkah konkret agar jalan raya benar-benar aman dan inklusif bagi semua warga.(Ef)

Oleh: Muhamad Akbar, Pemerhati Transportasi