Pekanbaru,Cakrawala – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 kembali menuai sorotan. Salah satu proyek di SDN 131 Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp947.775.657 yang bersumber dari APBN 2025 diduga dikerjakan tanpa mempedomani Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 serta standar konstruksi SNI 2847:2019.
Hasil monitoring lapangan menemukan adanya penyimpangan teknis yang signifikan. Pada struktur kolom, ditemukan:
* Kolom 20×20 seharusnya menggunakan 8 batang besi diameter 12, namun hanya dipasang 4 batang.
* Kolom 20×25 seharusnya menggunakan 10 batang besi diameter 12, namun juga hanya dipasang 4 batang.
Selain itu, pekerjaan pendahuluan seperti urugan pasir diduga tidak dilakukan secara maksimal. Padahal, item ini sangat penting untuk memperkuat dasar pondasi dan menjaga stabilitas bangunan.
Lebih mencurigakan lagi, di lapangan tidak ditemukan gambar bestek pekerjaan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai acuan dan transparansi pelaksanaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seorang kepala tukang di lokasi menyebut pekerjaan didapat melalui sistem berjenjang. Ia mengaku memperoleh pekerjaan dari pemborong, sementara pemborong mendapatkan dari kontraktor yang disebut-sebut terhubung dengan kepala sekolah atau pihak dinas. “Saya nggak tahu pasti, yang jelas kami dapat kerjaan lewat pemborong,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, klarifikasi dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan mutlak diperlukan. Publik perlu mendapatkan jawaban apakah benar pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis atau justru ada pengabaian terhadap standar mutu yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Sekolah SDN 131 Pekanbaru, Munirah, S.Pd, belum memberikan tanggapan terkait temuan lapangan tersebut.(Ef)













