DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XVll,Masa Sidang ke-lll untuk Pembahasan Anggaran dan Peraturan Daerah Tahun 2025

MNCakrawala -Ogan Ilir-Sumsel-Kabupaten Ogan Ilir menjadi tuan rumah bagi rapat paripurna yang sangat penting, yaitu Rapat Paripurna XVII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir.

 

Rapat ini bertujuan untuk menandatangani nota kesepakatan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.Rabu.(24/9/2025).

 

 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, SH., MH. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Ilir, serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

 

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, rapat dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yaitu Rapat Paripurna XVIII. Agenda ini membahas tentang penyampaian dan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rizal Mustofa, S.IP., M.Si., menyampaikan perubahan program tersebut dan menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan.

 

Selain agenda rapat paripurna, DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga melakukan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Setiap anggota DPRD Ogan Ilir turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

 

pewarta: Najamudin.