Baru Hitungan Bulan: Proyek Sekolah Rp130 Juta di Kampar Sudah Rusak, Ada Apa dengan Disdikpora

Kampar,Cakrawala-Lantai Ruang UKS SDN 023 Kualu Nenas dibongkar hanya beberapa bulan setelah selesai. Coran kolom rapuh, kayu kuda-kuda dan gording diduga “disunat”. PPK bungkam, kontraktor berdalih tanah turun.

 

Kampar, Proyek pembangunan Ruang UKS UPT SDN 023 Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Ilahi Sejahtera dengan Nomor Kontrak 001/SPK.III/PEMB.UKS/2025 tanggal 01 Juli 2025 senilai Rp130.413.000, kembali disorot publik.

 

Pasalnya, baru beberapa bulan rampung, lantai keramik bangunan ini sudah dibongkar kembali, tepat pada Jumat (10/10/2025). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai prosedur teknis maupun spesifikasi kontrak.

 

Dari hasil pengamatan di lapangan, kerusakan lantai terjadi karena penimbunan tanah yang tidak dipadatkan secara memadai sebelum dilakukan pengecoran dan pemasangan keramik. Akibatnya, lantai amblas, keramik pecah, dan terpaksa dibongkar.

 

Tak hanya itu — adukan cor kolom juga terlihat rapuh dan tidak padat, mengindikasikan campuran semen, pasir, dan kerikil yang tidak sesuai komposisi teknis.

Lebih parah lagi, penggunaan kayu untuk kuda-kuda dan gording juga jauh dari ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.

Kayu gording yang seharusnya berukuran 5/10 ternyata hasil ukur hanya 3,7 x 7,8 cm, sementara kaki kuda-kuda dan balok tarik berukuran 6/12 juga diduga diganti dengan kayu ukuran gording yang lebih kecil.

 

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyunatan material dan pengurangan kualitas konstruksi, yang berpotensi mengarah pada kerugian negara dan pelanggaran kontrak kerja.

 

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikpora Kampar, Iman Perama, S.Sos, memilih diam seribu bahasa, tanpa penjelasan sedikit pun terkait penyebab pembongkaran dan kerusakan bangunan.

Sementara Rahmad, selaku kontraktor pelaksana, ketika dikonfirmasi hanya beralasan bahwa “tanahnya turun.”

 

Jawaban normatif tersebut justru menegaskan lemahnya pengawasan dan dugaan praktik asal-asalan dalam pelaksanaan proyek ini.

 

Publik pun kini menuntut transparansi:

 

* Apakah konsultan pengawas benar-benar menjalankan fungsinya di lapangan?

 

* Apakah PPK mengawasi setiap tahapan sesuai kontrak kerja?

 

* Apakah Kadisdikpora Kampar H. Aidil, SH, M.Si., mengetahui dugaan penyimpangan ini?

 

* Dan apakah Bupati Ahmad Yuzar akan membiarkan bawahan bekerja tanpa akuntabilitas?

 

Sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan SNI 7973:2013 tentang Konstruksi Kayu, setiap perubahan bahan, ukuran, maupun metode kerja tanpa persetujuan tertulis PPK adalah pelanggaran kontrak dan berpotensi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.

 

Kasus ini semestinya tidak berhenti di ruang klarifikasi, tetapi harus menjadi perhatian Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum. Sebab proyek pendidikan yang mestinya membangun generasi, justru menjadi cermin runtuhnya integritas dan tanggung jawab pejabat publik.

 

Media Nasional Cakrawala akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. Karena rakyat berhak tahu — bukan hanya lantai dan kayu yang disunat, tapi juga nurani mereka yang mestinya menjaga amanah uang negara.(red)