Tindak kekerasan pada Murid SMPN 3 Purwodadi,Akan Bergulir Kerana Hukum

Pasuruan,MN Cakrawala-Sungguh miris cara mendidik Oknum guru SMPN 3 PURWODADI Desa Sentul kabupaten pasuruan dalam mendidik murid,sangat disayangkan terjadi perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan.

 

Dalam mediasi duduk bersama orangtua murid pada sabtu11-10 – 2025,sungguh aneh pengakuan oknum guru berkelit hanya melakukan penyetrapan dan berkata kotor kepada murid dan masalah penamparan tidak  mengakui.

 

Sedangkan menurut NK korban penamparan muka dan  penyetrapan berdiri sampai pelajaran selesai itupun terjadi pada hari yang sama.

 

Menurut kepala sekolah IMAM BASUKI perbuatan oknum guru yang sudah menyimpang dari SOP mendidik murid melebihi batas-batas mengajar tidak di benarkan dan dirinya selaku kepala sekolah akan membina dan memberi teguran pada oknum guru yang bersangkutan.

 

Menurut orang tua korban ,ke awak media mengungkapkan hal ini akan tetap menempuh jalur hukum supaya hal ini tidak terjadi lagi  kedepannya kepada murid yang lain,tuturnya.

 

Sampai berita di tayangkan oknum guru enggan secara jujur mengakui perbuatan nya, sehingga pihak orang tua murid juga keluarga sepakat membawa kasus tersebut dengan menempuh jalur hukum.

 

Tim media cakrawala menilai hal ini menjadi presedent buruk di dunia pendidikan,murid yang seharusnya di didik untuk bersikap lebih baik namun justru mendapatkan contoh perbuatan kasar dan tindak kekerasan di sekolah.

 

Sesuai dengan undang-undang pidana tentang perlindungan anak dan himbauan kapolri tentang pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap anak,maka hal ini tentunya memenuhi unsur secara hukum acara pidana,dan sangat disayangkan ketika oknum guru tersebut berkelit serta mengelak dan tidak secara jujur mengakui perbuatannya.

 

Kami tim cakrawala menghimbau kepada dinas pendidikan kabupaten pasuruan untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang arogansi tersebut,serta kepada pihak penegak hukum agar memproses kejadian ini sesuai undang-undang yang berlaku.Bersambung.(Tim/Slm)