Masyarakat Kota Pasuruan Soroti Seleksi Calon Direktur, Tiga Kali Perpanjang Waktu Pendaftaran

Pasuruan,MN Cakrawala-Pemerintah Kota Pasuruan telah resmi membuka seleksi pendaftaran calon direktur Perumdam (Perusahaan umum daerah air minum) Tirta Umbulan sejak 18-25 Juli 2025, beberapa bulan lalu.

Namun ironisnya hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Pansel (Panitia Seleksi) belum dapat mengantongi dan mengumumkan siapa nama-nama kandidat yang lulus seleksi.

Seiring dengan itu, panitia seleksi memberikan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun, berlangsungnya perpanjangan hingga tiga kali sampai hari ini masih belum dapat memastikan siapa dari kandidat tersebut yang lulus dalam tahap seleksi administrasi.

Menanggapi hal demikian, Masyarakat Kota Pasuruan (MN) menyoroti apa penyebab dan kendala sehingga sampai dilakukan tiga kali perpanjangan waktu pendaftaran.

“Apa penyebabnya, sehingga dilakukan tiga kali perpanjangan waktu pendaftaran? Apa karena faktor persayaratan yang diberikan Pansel terlalu berat?,” ungkap pertanyaan yang disampaikan.

Bahkan, ia juga menegaskan dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, posisi kekosongan Direktur Perumdam diisi oleh Plt. Lalu sampai kapan dijabat oleh Plt, sedangkan keluhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih di Kota Pasuruan masih belum teratasi yang disebabkan kurang maksimalnya pelayanan.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa proses seleksi ini bisa menjadi atensi utama Pansel dalam mengoreksi kelengkapan pemberkasan persyaratan terutama mengenai keharusan memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum tingkat Madya bagi calon direktur.

“Memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum tingkat Madya tidaklah mudah, yang bisa memiliki hanyalah pejabat-pejabat Perumdam, setara dengan manager atau direktur apabila mengacu pada surat Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan mustahil apabila sertifikat tersebut dipunyai secara wajar oleh orang yang tidak pernah bekerja di Perumdam sebab pelatihan manajemen air minum ditujukan hanya untuk staf dan pejabat di Perumdam” terangnya.

Selain persyaratan itu, surat Dirjen tertanggal 1 Desember 2020 nomer 539/4972/Keuda menerangkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) berlaku setelah 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi Direktur Perumdam, yang artinya peserta seleksi harus mempunyai sertifikat tersebut minimal 90 hari sebelum masa pendaftaran seleksi.

“Kutipan surat Dirjen sudah jelas, bahwa sertifikat yang dimiliki minimal 90 hari sebelum awal pendaftaran. Sehingga apabila ada peserta seleksi yang memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum tingkat Madya kurang dari 90 hari sebelum masa pendaftaran maka dinyatakan gugur. Dan perlu dilihat juga kepemilikan sertifikat pelatihan manajemen air minum tingkat Muda para peserta seleksi dan tanggal penerbitan sertifikat tersebut, berdekatan atau tidak dengan penerbitan sertifikat yang tingkat Madya. Akan tidak wajar jika seorang peserta mempunyai sertifikat manajemen air minum tingkat Madya tapi tidak mempunyai sertifikat yang tingkat Muda atau tanggal penerbitan kedua sertifikat tersebut berdekatan,”imbuhnya.

Dia berharap kepada Pansel agar dapat memperbaiki persyaratan dan ketentuan yang diberikan bilamana memungkinkan. Apabila persyaratan tersebut membuat minimnya antusias atau membuat beberapa kandidat gugur dalam tahapan awal proses administrasi. Pemangku kebijakan di Kota Pasuruan pun diharapkan agar mengawal dan mencermati proses seleksi Direktur Perumdam ini sehingga dengan demikian proses seleksi bisa berjalan baik dan minim penolakan dari publik.

Begitu juga mereka berharap, yang terpilih nantinya dapat mewujudkan tata kelola Perumdam yang lebih efektif, efisien, responsif, transparan, akuntabel serta menghadirkan pelayanan prima untuk masyarakat tanpa sedikit-sedikit ada keluhan terhadap pelayanan.(Fendik)