Proyek Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMPN 44 Pekanbaru Diduga Sarat Nepotisme, Kepala Sekolah Bungkam

Pekanbaru,Cakrawala – Proyek revitalisasi sarana dan prasarana di SMP Negeri 44 Pekanbaru yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,76 miliar kembali menuai sorotan tajam.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan gambar bestek (rencana teknis bangunan) pada area proyek, padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah. Proyek yang mencakup revitalisasi ruang kelas baru, laboratorium komputer, ruang UKS, ruang administrasi, serta toilet dan sanitasi ini memiliki masa pelaksanaan 120 hari kerja, berdasarkan kontrak tertanggal 17 Juli 2025.

 

Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan, Kepala Sekolah SMPN 44 Pekanbaru, Gusna Dewi, tidak memberikan tanggapan atau jawaban.

 

Informasi yang beredar di lapangan juga menyebutkan bahwa pekerja dan tukang proyek berasal dari luar wilayah tempatan, bahkan diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Sekolah. Kondisi ini menimbulkan dugaan praktik nepotisme dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

 

Padahal, menurut Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pelaksanaan kegiatan fisik harus berpedoman pada dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan transparan. Selain itu, SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung juga menekankan pentingnya standar perencanaan dan pelaksanaan untuk menjamin mutu dan keamanan bangunan.

 

Minimnya transparansi, tidak adanya gambar bestek di lapangan, serta dugaan keterlibatan keluarga kepala sekolah dalam proyek tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek revitalisasi senilai miliaran rupiah ini benar-benar dijalankan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN.(EF)