Kejagung dan DLHK Riau Diminta Klarifikasi Soal Laporan PETIR Terkait Surya Dumai Group

Pekanbaru,Cakrawala–  Laporan dugaan pelanggaran izin dan potensi kerugian negara oleh sejumlah perusahaan sawit di bawah naungan Surya Dumai Group (SDG) yang disampaikan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada 29 November 2024, kini kembali menjadi sorotan.

 

Dalam laporan tersebut, PETIR menyebut ada delapan perusahaan perkebunan sawit yang diduga menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sebagian di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun dari berbagai komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban perizinan lainnya.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, redaksi mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embi Yarman, pada Jumat (17/10/2025), terkait lahan-lahan perusahaan yang disebut berada di luar izin HGU. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Embi Yarman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

 

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, M. Irwan, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025), juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan seputar laporan PETIR tersebut — apakah benar telah diterima Jampidsus, dan jika ya, sudah sejauh mana proses telaahnya.

 

Hingga kini, baik pihak DLHK Provinsi Riau maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan dimaksud. Redaksi akan memperbarui informasi setelah menerima tanggapan dari instansi terkait.(EF)