Pasuruan, Cakrawala-/Proyek pembangunan kantor Dinas Pamong Praja [Kabupaten Pasuruan] mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan Awak Media. Sejumlah pekerja di lokasi proyek dilaporkan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) memadai, dengan kondisi kerja yang dinilai membahayakan keselamatan,Sabtu 25 Oktober 2025.
Dari pantauan lapangan, ditemukan bahwa beberapa pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa helm pengaman, tali keselamatan, atau sepatu kerja standar. Selain itu, area proyek juga tampak minim rambu peringatan dan pagar pembatas, yang dapat mengancam keselamatan baik pekerja maupun masyarakat sekitar.
“Keselamatan kerja bukan hal yang bisa dinegosiasikan. Pihak kontraktor wajib memastikan setiap pekerja terlindungi sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
Proyek pembangunan gedung ini diketahui menelan anggaran sebesar(1,173,520.000) Di Kerjakan oleh CV putra Amin) dan ditargetkan selesai pada [17, Desember 2025)Namun, sejumlah pihak meminta agar pelaksanaan proyek dihentikan sementara sampai standar keselamatan kerja benar-benar dipenuhi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan dan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana apabila terbukti melanggar peraturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
(Ulm)













